peraturan:0tkbpera:13f320e7b5ead1024ac95c3b208610db
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 325/KMK.04/1992
TENTANG
PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PEDAGANG ECERAN BESAR DALAM MASA PERALIHAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ÂÂÂ
Menimbang :
1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tentang Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Eceran
Besar, perlu diberikan waktu yang cukup bagi Pedagang Eceran Besar dimaksud guna mempersiapkan
sarana administratif untuk pelaksanaannya;
2. bahwa berhubung dengan itu perlu diberikan Masa Peralihan serta Pedoman Pengkreditan Pajak
Masukan bagi Pedagang Eceran Besar dengan Keputusan Menteri Keuangan ;
Mengingat :
1. Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3464);
3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1289/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran Besar;
4. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1441b/KMK.04/1989 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak
Masukan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
BAGI PEDAGANG ECERAN BESAR DALAM MASA PERALIHAN
Pasal 1
1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran Besar (PEB) terhitung mulai tanggal
1 April 1992 terutang PPN.
2. Tarif PPN adalah 10%.
3. Dalam hal PPN telah menjadi bagian dari harga jual, maka PPN yang terutang adalah 10/110 X Harga
Jual.
Pasal 2
Dalam Masa Peralihan PEB dapat memilih salah satu cara pengkreditan Pajak Masukan sebagai berikut :
a. mengkreditkan Pajak Masukan sebesar jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan
Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang PPN 1984,
atau
b. menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan yang ditetapkan sebesar 70% dari Pajak
Keluaran yang terutang dalam Masa Pajak yang sama.
Pasal 3
Dalam hal PEB memilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a,
PEB dimaksud dapat mengkreditkan seluruh Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang
merupakan persediaan barang dagangan pada tanggal 1 April 1992 sebesar jumlah yang tercantum dalam
Faktur Pajak yang diterbitkan sejak PEB yang bersangkutan dikukuhkan menjadi PKP PEB.
Pasal 4
(1) Dalam hal PEB memilih untuk menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, PEB dimaksud dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebesar 70%
dari Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, sehingga jumlah PPN yang harus di setor ke kas
Negara adalah sebesar 30% dari Pajak Keluaran.
(2) Cara Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat digunakan selambat-
lambatnya sampai dengan Masa Pajak September 1992.
Pasal 5
(1) Cara pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
dilaksanakan secara taat azas.
(2) Selambat-lambatnya setelah berakhirnya Masa Peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), Pengusaha Kena Pajak PEB harus menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sesuai
dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-undang PPN 1984.
(3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam
Faktur Pajak yang dibayar dalam Masa Peralihan yang telah dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal
2 huruf b, tidak dapat dikreditkan lagi.
Pasal 6
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 18 Maret 1992
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/13f320e7b5ead1024ac95c3b208610db.txt · Last modified: by 127.0.0.1