User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:13ece95531e87921222a0f9d93230691
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 711/PJ.342/2003

                            TENTANG

               PPh PASAL 26 ATAS PEMBERIAN JASA MANAJEMEN DAN JASA TEKNIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Juni 2003 dan Nomor : XXX tanggal 15 Agustus 
2003 perihal pokok surat tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat sebagaimana dimaksud di atas, Saudara menyatakan bahwa:
    a.  PT. ABC adalah perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengadakan 
        kontrak kerjasama dengan XYZ, Austria.
    b.  Dalam kontrak kerjasama tersebut dijelaskan bahwa jasa yang dilakukan oleh pihak XYZ 
        kepada PT. ABC adalah merupakan jasa manajemen dan jasa teknik yang telah memperoleh 
        rekomendasi dari Menteri Keuangan Austria No. XXX tanggal 15 Maret 1996 sebagai jasa 
        sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) huruf b jo Pasal 7 ayat (1) Perjanjian Penghindaran 
        Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Austria.
    c.  Dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b P3B RI-Austria dijelaskan bahwa pemberian jasa oleh suatu 
        perusahaan di Austria hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia apabila perusahaan di 
        Austria itu mempunyai BUT di Indonesia.
    d.  Saudara menjelaskan bahwa XYZ tidak mempunyai BUT di Indonesia sehingga atas 
        penghasilan XYZ tidak dikenakan Pajak Penghasilan oleh Pemerintah Indonesia dan oleh 
        karena itu pula tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26.
    e.  Saudara melampirkan surat penegasan tentang hal yang sama dari Direktur Hubungan 
        Perpajakan Internasional dengan Nomor : S-91/PJ.1012/1996 tanggal 17 April 1996 (fotokopi 
        terlampir) yang antara lain menyatakan bahwa : "..... sepanjang XYZ tidak mempunyai BUT 
        di Indonesia, dan jasa manajemen serta jasa teknik yang diberikan kepada PT. ABC tidak 
        dilakukan di Indonesia melewati jangka waktu 3 bulan dalam periode 12 bulan, maka atas 
        imbalan jasa tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia dan tidak dikenakan pemotongan 
        PPh Pasal 26". Berdasarkan hal tersebut, atas pembayaran imbalan jasa oleh PT. ABC kepada 
        XYZ selama ini tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 26.
    f.  Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Karikpa Khusus Dua untuk tahun 
        pajak 2001 Saudara diminta oleh KPP PMA satu untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 
        atas pembayaran jasa kepada XYZ. Oleh sebab itu Saudara menanyakan mengenai kepastian 
        hukum atas perubahan perlakuan tersebut.

2.  Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) Jakarta Khusus Dua telah melakukan 
    pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2001 atas PT. ABC dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak 
    Nomor : XXX tanggal 8 Mei 2002 dan berdasarkan Surat Kepala Karikpa Jakarta Khusus Dua kepada 
    Direktur Peraturan Perpajakan Nomor XXX tanggal 29 Juli 2003 antara lain dinyatakan bahwa : 
    "Pemeriksa telah meneliti Kontrak Management Advisory and Recommendation Agreement dan 
    Operational Technical Assistance agreement antara XYZ dengan PT. ABC. Berdasarkan penelitian 
    pemeriksa, jasa manajemen dan jasa teknik versi WP tersebut pada hakekatnya merupakan royalti 
    sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 12 P3B RI-Austria, yang mana penghitungannya berbasis 
    penjualan (umumnya royalti) dan terdapat transfer "Know How" yang bersifat rahasia yang termasuk 
    dalam pengertian royalti".

3.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) P3B RI-Austria dijelaskan sebagai berikut:
    "The term" permanent establishment" likewise encompasses:
    (a) .........
    (b) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprises through 
        employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where 
        activities of the nature continue (for the same or a connected project) within the country for 
        a period or periods aggregating more than three months within any twelve mont period."

4.  Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) P3B RI-Austria dijelaskan sebagai berikut:
    "The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration 
    for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic, or scientific work, including 
    cinematograph films or films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, 
    design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, 
    commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial, or scientific 
    experience."

5.  Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 TAHUN 2000, dinyatakan sebagai berikut:

    "Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan 
    penggunaan:
    1)  hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau 
        rahasia perusahaan;
    2)  hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu 
        pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan 
        adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang 
        digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan 
        sebagainya;
    3)  Informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum 
        dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari 
        informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak 
        perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam 
        pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli 
        hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap 
        orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama."

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sepanjang dalam pelaksanaan kontrak kerjasama PT. ABC 
    dengan XYZ, Austria tidak menimbulkan BUT sesuai dengan ketentuan sebagaimana dikemukakan 
    pada angka 3 di atas dan pemberian jasa manajemen dan jasa teknik tersebut tidak melewati time 
    test yang berlaku, atas imbalan jasa tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia. Namun demikian, 
    dalam hal imbalan yang diberikan kepada XYZ, Austria tersebut memenuhi syarat sebagai royalti 
    sebagaimana dikemukakan di atas, maka atas royalti tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 
    dengan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/13ece95531e87921222a0f9d93230691.txt · Last modified: (external edit)