peraturan:0tkbpera:13e5ebb0fa112fe1b31a1067962d74a7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Maret 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 74/PJ.321/1991
TENTANG
PPN ATAS EKSPOR JASA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Januari 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 dan butir 5.4 dan 6.4 Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, ditegaskan bahwa :
1.1. Jika jasa secara phisik dilakukan di Indonesia tetapi dimanfaatkan di luar negeri, maka atas
penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN,
1.2. Jika jasa secara phisik dilakukan di luar negeri tetapi dimanfaatkan di Indonesia, maka atas
penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas masalah yang Saudara kemukakan dapat
dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
2.1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Pengusaha A di luar negeri telah meminta PT. XYZ
untuk melakukan pemeriksaan atas kualitas suatu barang di Indonesia sebelum melakukan
pembelian, semua biaya yang timbul menjadi beban Pengusaha A di luar negeri tersebut.
Oleh karena jasa pemeriksaan yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada Pengusaha A yang
berkedudukan di luar negeri adalah jasa pemeriksaan yang dimanfaatkan di luar negeri, maka
sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989
atas penyerahan jasa pemeriksaan tersebut tidak terutang PPN.
2.2. Sedangkan dalam hal PT. B menyuruh PT. XYZ untuk melakukan pemeriksaan atas kualitas
barang di luar negeri dan PT. XYZ menyuruh Pengusaha C di luar negeri untuk melakukan
pemeriksaan, maka jasa pemeriksaan yang diserahkan oleh Pengusaha C di luar negeri
kepada PT. XYZ maupun penyerahan jasa pemeriksaan oleh PT. XYZ kepada Pengusaha B
adalah jasa pemeriksaan yang dimanfaatkan di Indonesia, sehingga atas penyerahan jasa
pemeriksaan tersebut terutang PPN. Karena Pengusaha C berkedudukan di luar negeri, maka
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 302/KMK.04/1989 tersebut PT. XYZ menjadi pemungut dan penyetor PPN untuk dan
atas nama Pengusaha C yang berada di luar negeri dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP bentuk KP. PDIP 5.1); NPWP ditulis 00000000, untuk delapan digit pertama dan
kode KPP tempat PT. XYZ terdaftar untuk tiga digit terakhir. Dalam hal PT. XYZ menyerahkan
jasa kepada PT. B, PT. XYZ sebagai PKP harus mengenakan dan menyetorkan PPN yang
terutang atas nama dan NPWP PT. XYZ sendiri.
Demikian agar dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/13e5ebb0fa112fe1b31a1067962d74a7.txt · Last modified: by 127.0.0.1