peraturan:0tkbpera:13dfe127c6d40641c7ad9fd60ef8701d
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117/KMK.06/2008
TENTANG
PENETAPAN NILAI DASAR PENJUALAN KEKAYAAN NEGARA BERUPA ASET PROPERTI
YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL YANG DIKELOLA
OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),
segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari BPPN yang tidak terkait perkara telah diserahkelolakan oleh
Menteri Keuangan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) (Persero) untuk kemudian dilakukan
penjualan;
c. bahwa dalam rangka penjualan kekayaan Negara berupa aset properti yang telah diserahkelolakan
kepada PT PPA (Persero) perlu dilakukan penetapan harga dasar penjualan yang didasarkan pada nilai
pasar sebagai hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai idependen atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
d. bahwa dalam rangka penilaian oleh penilai independen sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PT PPA
(Persero) telah menunjuk PT Satyatama Graha Tara, selaku penilai independen yang hasilnya telah
disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: 1242/PPA/DU/0508 tanggal 07 Mei 2008;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Dasar Penjualan Kekayaan
Negara Yang Berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Berupa Aset Properti Yang Dikelola
oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4102);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 TAHUN 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20);
4. Keputusan Presiden Nomor 15 TAHUN 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan
Penyehatan Perbankan Nasional;
5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara Yang
Berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Memperhatikan :
1. Hasil Rapat Kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Menteri Keuangan
tanggal 27 Juni 2006;
2. Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004 antara Menteri Keuangan dengan PT PPA (Persero)
berikut perubahan-perubahannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN NILAI KEKAYAAN NEGARA BERUPA ASET PROPERTI
YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL YANG DIKELOLA OLEH PT PERUSAHAAN
PENGELOLA ASET (PERSERO).
PERTAMA :
1. Menetapkan nilai kekayaan Negara berupa aset properti yang berasal dari Badan Penyehatan
Perbankan Nasional yang dikelola PT PPA (Persero) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Menteri Keuangan ini, yang selanjutnya disebut aset kelolaan, dengan menggunakan dasar nilai
berbasis likuidasi sebagaimana hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai independen.
2. Untuk aset kelolaan yang memiliki Nilai Jual Obyek Pajak kurang dari atau sama dengan
Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah) ditetapkan nilainya sebesar NJOP, tanpa melalui penilaian oleh
penilai independen.
KEDUA :
1. Nilai sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA angka 1 merupakan nilai yang telah dkurangi
dengan biaya penyelesaian aset yang belum dibayar oleh PT PPA (Persero) antara lain:
a. tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan;
b. tunggakan listrik;
c. tunggakan biaya lingkungan;
d. tunggakan iuran pemeliharaan umum (service charge);
e. tunggakan-tunggakan lainnya;
f. biaya penyempurnaan sertipikat; dan
g. biaya penanganan masalah aset lainnya sebagaimana tertuang dalam laporan penilaian dari
penilai independen.
2. Nilai sebagaimana ditetapkan pada diktum PERTAMA angka 2, merupakan nilai yang telah dikurangi
dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
KETIGA :
Menetapkan bahwa NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA angka 2 menggunakan NJOP yang
diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan yang berlaku untuk tahun yang sama dengan
ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEEMPAT :
PT PPA (Persero) memberikan laporan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas
hasil penilaian dan pengecekan NJOP secara periodik.
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/13dfe127c6d40641c7ad9fd60ef8701d.txt · Last modified: by 127.0.0.1