peraturan:0tkbpera:13d7dc096493e1f77fb4ccf3eaf79df1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 94/PJ.313/1995
TENTANG
IURAN ANGGOTA KEPADA XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberitahukan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, termasuk sebagai Subyek Pajak badan antara lain adalah
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sejenis, lembaga dan bentuk badan usaha lainnya.
XYZ, sebagai asosiasi perusahaan termasuk sebagai Subjek Pajak badan dan kepadanya diberikan
NPWP dan mempunyai kewajiban perpajakan sebagaimana Wajib Pajak lainnya termasuk mengisi
dan memasukkan SPT Tahunan PPh Badan.
2. Iuran kepada XYZ sebesar US $10 per m3 ekspor hasil produksi plywood sebagaimana diuraikan
dalam surat Saudara bagi XYZ merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan,
sedangkan bagi anggota XYZ walaupun namanya iuran, tetapi karena bersifat mengikat dan
merupakan kewajiban yang harus dibayar, dapat diperhitungkan sebagai biaya.
3. Apabila ternyata dikemudian hari iuran tersebut sebagian atau seluruhnya dikembalikan kepada
anggota, maka bagi XYZ merupakan pengurangan penghasilan, sedangkan bagi anggota pengembalian
tersebut merupakan penghasilan.
4. Iuran kepada XYZ bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga tidak perlu dipotong
PPh Pasal 23.
5. Berdasarkan butir 2 surat Saudara tersebut, penjualan ekspor kayu lapis dan lain-lain ke Jepang
harus dilakukan melalui perusahaan ABC. Jasa ekspor (fee) sebesar US $5 per m3 yang dibayarkan
kepada ABC merupakan biaya, dan bagi ABC merupakan penghasilan.
Apabila ABC merupakan Wajib Pajak dalam negeri, maka atas pembayaran fee tersebut tidak terutang
PPh Pasal 23, namun terutang PPh Pasal 25 sebesar 15% dari jasa ekspor yang diterimanya,
diberlakukan sama dengan penerimaan atas handling fee sesuai dengan SE-07/PJ.242/1984 tanggal
10 Maret 1984.
Dalam hal ABC merupakan Wajib Pajak luar negeri, maka perlakuan PPh atas jasa penjualan tersebut
adalah sebagai berikut :
- Sebelum 1 Januari 1995 hanya dikenakan apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia;
- Setelah 1 Januari 1995 dikenakan PPh Pasal 26 tanpa memperhatikan jasa tersebut dilakukan
di Indonesia atau di luar Indonesia.
Perlu juga ditegaskan bahwa apabila ABC berdomisili di negara yang mempunyai tax treaty dengan
Indonesia, maka pengenaan pajaknya sesuai dengan perjanjian/treaty tersebut.
6. Ketentuan seperti diuraikan di atas sudah berlaku sejak berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan
yaitu mulai Januari 1984.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/13d7dc096493e1f77fb4ccf3eaf79df1.txt · Last modified: by 127.0.0.1