peraturan:0tkbpera:13d7dc096493e1f77fb4ccf3eaf79df1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 94/PJ.313/1995 TENTANG IURAN ANGGOTA KEPADA XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, termasuk sebagai Subyek Pajak badan antara lain adalah persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sejenis, lembaga dan bentuk badan usaha lainnya. XYZ, sebagai asosiasi perusahaan termasuk sebagai Subjek Pajak badan dan kepadanya diberikan NPWP dan mempunyai kewajiban perpajakan sebagaimana Wajib Pajak lainnya termasuk mengisi dan memasukkan SPT Tahunan PPh Badan. 2. Iuran kepada XYZ sebesar US $10 per m3 ekspor hasil produksi plywood sebagaimana diuraikan dalam surat Saudara bagi XYZ merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, sedangkan bagi anggota XYZ walaupun namanya iuran, tetapi karena bersifat mengikat dan merupakan kewajiban yang harus dibayar, dapat diperhitungkan sebagai biaya. 3. Apabila ternyata dikemudian hari iuran tersebut sebagian atau seluruhnya dikembalikan kepada anggota, maka bagi XYZ merupakan pengurangan penghasilan, sedangkan bagi anggota pengembalian tersebut merupakan penghasilan. 4. Iuran kepada XYZ bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga tidak perlu dipotong PPh Pasal 23. 5. Berdasarkan butir 2 surat Saudara tersebut, penjualan ekspor kayu lapis dan lain-lain ke Jepang harus dilakukan melalui perusahaan ABC. Jasa ekspor (fee) sebesar US $5 per m3 yang dibayarkan kepada ABC merupakan biaya, dan bagi ABC merupakan penghasilan. Apabila ABC merupakan Wajib Pajak dalam negeri, maka atas pembayaran fee tersebut tidak terutang PPh Pasal 23, namun terutang PPh Pasal 25 sebesar 15% dari jasa ekspor yang diterimanya, diberlakukan sama dengan penerimaan atas handling fee sesuai dengan SE-07/PJ.242/1984 tanggal 10 Maret 1984. Dalam hal ABC merupakan Wajib Pajak luar negeri, maka perlakuan PPh atas jasa penjualan tersebut adalah sebagai berikut : - Sebelum 1 Januari 1995 hanya dikenakan apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia; - Setelah 1 Januari 1995 dikenakan PPh Pasal 26 tanpa memperhatikan jasa tersebut dilakukan di Indonesia atau di luar Indonesia. Perlu juga ditegaskan bahwa apabila ABC berdomisili di negara yang mempunyai tax treaty dengan Indonesia, maka pengenaan pajaknya sesuai dengan perjanjian/treaty tersebut. 6. Ketentuan seperti diuraikan di atas sudah berlaku sejak berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu mulai Januari 1984. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/13d7dc096493e1f77fb4ccf3eaf79df1.txt · Last modified: (external edit)