User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:13d7dc096493e1f77fb4ccf3eaf79df1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 94/PJ.313/1995

                            TENTANG

                      IURAN ANGGOTA KEPADA XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, termasuk sebagai Subyek Pajak badan antara lain adalah 
    persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sejenis, lembaga dan bentuk badan usaha lainnya.

    XYZ, sebagai asosiasi perusahaan termasuk sebagai Subjek Pajak badan dan kepadanya diberikan 
    NPWP dan mempunyai kewajiban perpajakan sebagaimana Wajib Pajak lainnya termasuk mengisi 
    dan memasukkan SPT Tahunan PPh Badan.

2.  Iuran kepada XYZ sebesar US $10 per m3 ekspor hasil produksi plywood sebagaimana diuraikan 
    dalam surat Saudara bagi XYZ merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, 
    sedangkan bagi anggota XYZ walaupun namanya iuran, tetapi karena bersifat mengikat dan 
    merupakan kewajiban yang harus dibayar, dapat diperhitungkan sebagai biaya.

3.  Apabila ternyata dikemudian hari iuran tersebut sebagian atau seluruhnya dikembalikan kepada 
    anggota, maka bagi XYZ merupakan pengurangan penghasilan, sedangkan bagi anggota pengembalian 
    tersebut merupakan penghasilan.

4.  Iuran kepada XYZ bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga tidak perlu dipotong 
    PPh Pasal 23.

5.  Berdasarkan butir 2 surat Saudara tersebut, penjualan ekspor kayu lapis dan lain-lain ke Jepang 
    harus dilakukan melalui perusahaan ABC. Jasa ekspor (fee) sebesar US $5 per m3 yang dibayarkan 
    kepada ABC merupakan biaya, dan bagi ABC merupakan penghasilan.

    Apabila ABC merupakan Wajib Pajak dalam negeri, maka atas pembayaran fee tersebut tidak terutang 
    PPh Pasal 23, namun terutang PPh Pasal 25 sebesar 15% dari jasa ekspor yang diterimanya, 
    diberlakukan sama dengan penerimaan atas handling fee sesuai dengan SE-07/PJ.242/1984 tanggal 
    10 Maret 1984.

    Dalam hal ABC merupakan Wajib Pajak luar negeri, maka perlakuan PPh atas jasa penjualan tersebut 
    adalah sebagai berikut :
    -   Sebelum 1 Januari 1995 hanya dikenakan apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia;
    -   Setelah 1 Januari 1995 dikenakan PPh Pasal 26 tanpa memperhatikan jasa tersebut dilakukan 
        di Indonesia atau di luar Indonesia.

    Perlu juga ditegaskan bahwa apabila ABC berdomisili di negara yang mempunyai tax treaty dengan 
    Indonesia, maka pengenaan pajaknya sesuai dengan perjanjian/treaty tersebut.

6.  Ketentuan seperti diuraikan di atas sudah berlaku sejak berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan 
    yaitu mulai Januari 1984.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/13d7dc096493e1f77fb4ccf3eaf79df1.txt · Last modified: (external edit)