KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 40-42, JAKARTA 12190
TELEPON (021 ) 525 0208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL PENGADUAN [email protected]
Nomor
:
S-194/PJ/2013
14 Agustus 2013
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu set
Hal
:
Penyelenggaraan Pojok Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan
PP Nomor **46 TAHUN 2013**
Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana terlampir
Untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor **46 TAHUN 2013** tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, diperlukan upaya penyebarluasan informasi tentang peraturan tersebut dan upaya ekstensifikasi untuk menjaring Wajib Pajak baru. Pojok Pajak merupakan sarana yang efektif dalam mencapai kedua target tersebut. Untuk itu, diminta kepada Saudara untuk menugaskan dan membantu KPP dan/atau KP2KP menyelenggarakan Pojok Pajak di tempat-tempat yang strategis, mudah terlihat dan terjangkau oleh masyarakat. Pojok Pajak tersebut memiliki fungsi untuk:
1.
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2.
Konsultasi perpajakan; dan
3.
Penyediaan leaflet, brosur dan sarana penyuluhan lainnya.
Mengingat proses pendaftaran NPWP termasuk yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak (**PER-20/PJ/2013**), beberapa hal penting yang perlu diperhatikan yaitu:
1.
Perubahan atas tata cara pendaftaran Wajib Pajak, yang di antaranya meliputi:
a.
Bahwa Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b.
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
c.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis, Wajib Pajak menyampaikan permohonan dan dokumen yang disyaratkan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
d.
Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP atau KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
2.
Perubahan atas tata cara pemberian Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang di antaranya meliputi:
a.
Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan BPS, KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.
b.
Kartu NPWP dan SKT disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaan Pojok Pajak perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pojok Pajak diselenggarakan dalam bulan Agustus sampai akhir bulan Oktober 2013.
2.
Jam pelayanan Pojok Pajak dimulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat.
3.
Perlengkapan yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan Pojok Pajak meliputi:
a.
Tanda Terima Permohonan Pendaftaran NPWP;
b.
Alat Tulis Kantor (Pulpen , stapler, dsb.);
c.
leaflet, brosur, spanduk, banner, flyer, poster dan sarana penyuluhan lainnya;
d.
formulir pendaftaran NPWP;
e.
Surat Setoran Pajak;
f.
laptop yang terhubung dengan jaringan internet dan printer;
g.
nomor antrian;
h.
register harian penerimaan permohonan pendaftaran NPWP;
i.
Surat Tugas penanggung jawab harian dan petugas; dan
j.
meja dan kursi.
4.
Pojok Pajak melayani proses pendaftaran NPWP untuk permohonan pendaftaran:
a.
NPWP lokasi bagi Wajib Pajak yang berdomisili di dalam wilayah kerja KPP Penyelenggara Pojok Pajak.
Misalnya:
KPP penyelenggara Pojok Pajak adalah KPP Pratama X. WP A tinggal di Kota X (wilayah kerja KPP Pratama X) mempunyai usaha di Pasar X (wilayah kerja KPP Pratama X). WP A sudah memiliki NPWP domisili dengan alamat tempat tinggalnya, namun belum memiliki NPWP.lokasi dengan alamat tempat kegiatan usahanya.
b.
NPWP lokasi bagi Wajib Pajak yang berdomisili di luar wilayah kerja KPP Penyelenggara Pojok Pajak.
Misalnya:
KPP penyelenggara Pojok Pajak adalah KPP Pratama X. WP B tinggal di Kota Y (wilayah kerja KPP Pratama Y) mempunyai usaha di Pasar X (wilayah kerja KPP Pratama X). WP B sudah memiliki NPWP domisili dengan alamat tempat tinggalnya, namun belum memiliki NPWP lokasi dengan alamat tempat kegiatan usahanya.
c.
NPWP domisili dan/atau NPWP lokasi bagi Wajib Pajak yang berdomisili di dalam wilayah kerja KPP Penyelenggara Pojok Pajak dan belum ber-NPWP.
Misalnya:
KPP penyelenggara Pojok Pajak adalah KPP Pratama X. WP A tinggal di Kota X (wilayah kerja KPP Pratama X) mempunyai usaha di Pasar Y (wilayah kerja KPP Pratama X). WP A belum memiliki NPWP domisili dengan alamat tempat tinggalnya dan NPWP lokasi dengan alamat tempat kegiatan usahanya.
d.
NPWP domisili dan/atau NPWP lokasi bagi Wajib Pajak yang berdomisili di luar wilayah kerja KPP penyelenggara Pojok Pajak.
Misalnya:
KPP penyelenggara Pojok Pajak adalah KPP Pratama X. WP B tinggal di Kota Y (wilayah kerja KPP Pratama Y) mempunyai usaha di Pasar Z (wilayah kerja KPP Pratama Y). WP B belum memiliki NPWP domisili dengan alamat tempat tinggalnya dan NPWP lokasi dengan alamat tempat kegiatan usahanya.
5.
Proses penerimaan permohonan pendaftaran NPWP di Pojok Pajak:
a.
Petugas Pojok Pajak menerima permohonan pendaftaran NPWP yang meliputi formulir pendaftaran NPWP yang sudah terisi lengkap dan dokumen pendukung yang disyaratkan.
b.
Petugas Pojok Pajak meneliti kelengkapan dokumen pendukung yang disyaratkan.
c.
Apabila permohonan pendaftaran NPWP lengkap, Petugas Pojok Pajak memberikan Tanda Terima Permohonan Pendaftaran NPWP serta memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan (khususnya kewajiban pembayaran PPh Pasal 4 (2), cara pengisian SSP dan tempat pembayaran).
d.
Petugas Pojok Pajak mengisi Register Harian Tanda Terima Permohonan Pendaftaran NPWP untuk diteruskan ke KPP.
e.
Petugas Pojok Pajak menerima Tembusan Register Harian Tanda Terima Permohonan Pendaftaran NPWP sebagai permohonan pendaftaran NPWP yang diterima di pojok pajak dari KPP penyelenggara.
f.
KPP penyelenggara Pojok Pajak memisahkan Permohonan Pendaftaran NPWP untuk KPP sendiri dan untuk KPP lain.
g.
Permohonan pendaftaran NPWP untuk KPP sendiri diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur dalam **PER-20/PJ/2013**.
h.
Permohonan pendaftaran NPWP untuk KPP lain dikirim melalui pos tercatat, sedangkan BPS akan diterbitkan oleh KPP domisili.
6.
Petugas Pojok Pajak tidak menyampaikan Kartu NPWP dan SKT secara langsung kepada Wajib Pajak, namun dapat memberikan informasi mengenai NPWP setelah Wajib Pajak terdaftar dalam master file Wajib Pajak agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.
Catatan:
Kartu NPWP dan SKT maupun sarana edukasi Wajib Pajak baru (starter kit NPWP, leaflet/brosur Kelas Pajak dan sebagainya) tetap dikirim melalui pos tercatat.
7.
Atas permohonan selain permohonan pendaftaran NPWP, Pojok Pajak hanya memberikan layanan konsultasi tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak, tata cara pencatatan/pembukuan, serta tata cara pembayaran pajak melalui bank persepsi dan kantor pos persepsi.
8.
Kantor Wilayah DJP melakukan koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan Pojok Pajak di wilayah kerjanya dengan menunjuk Kepala Bidang P2Humas sebagai penanggung jawab.
9.
Penyampaian informasi tentang lokasi, waktu, dan petugas Pojok Pajak dilakukan pada situs www.pajak.go.id melalui mekanisme Publishing Organization (PO) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-104/PJ./2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Proyek Percontohan Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak.
10.
Bagi Kantor Wilayah DJP/KPP/KP2KP yang belum dapat melaksanakan kegiatan Pojok Pajak, agar mengusahakan pemberian pelayanan sebagaimana di atas dengan menggunakan fasilitas mobil keliling dan/atau cara lain, serta melaporkan kendala-kendala yang dihadapi kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat u.p. Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan melalui telp. (021) 525 0208 ext. 51608 atau email [email protected]
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001