User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:13d4635deccc230c944e4ff6e03404b5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 November 1996       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3175/PJ.531/1996

                            TENTANG

             PENGENAAN PPN ATAS PROYEK PLN YANG MENGANDUNG IMPOR BEBAS PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 September 1996  perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat Saudara kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung No.FD/GEN-KPP/0161 
    tanggal 28 Juni 1996 dapat diketahui :
    a.         XYZ adalah kontraktor utama pelaksanaan proyek PLN yang dananya sebagian berasal dari 
        pinjaman luar negeri.
    b.  PT. ABC (sub kontraktor telah menerima order dari XYZ  untuk mengerjakan pekerjaan 
        yang mengandung barang impor yang PIUD-nya sudah atas nama PLN.

2.  Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, perolehan 
    Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean RI yang dilakukan oleh Kontraktor 
    Utama dari sub Kontraktor tetap terutang PPN. Bagi Kontraktor utama PPN yang dibayar tersebut 
    merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-19/PJ.53/1996 juga menegaskan, kontraktor utama yang 
    melaksanakan proyek Pemerintah atas dasar "turn key", namun barang-barang yang tercantum dalam 
    daftar barang yang akan diimpor (Master List), diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek, maka 
    Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi 
    dengan nilai impor atas barang-barang yang PIUD-nya atas nama pemilik proyek.

4.  Berdasarkan ketentuan dan Surat Saudara tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai 
    berikut :
    4.1 Untuk barang-barang impor yang PIUD-nya sudah atas nama PLN, Dasar Pengenaan Pajak 
        pada Faktur Pajak yang harus dibuat oleh Kontraktor Utama (XYZ ) adalah nilai kontrak 
        dikurangi dengan nilai impor barang yang sudah atas nama PLN.

    4.2.    PT. ABC sebagai sub kontraktor harus memungut PPN atas seluruh kontrak dengan XYZ, yang 
        merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh XYZ  sebagai kontraktor utama.

    4.3.    Perlakuan PPN sebagaimana dijelaskan dalam surat Kami No.1057/PJ.53/1996 tanggal 
        30 April 1996 kepada XYZ  Power Generation hanya berlaku sebatas kontraktor utama. 
        Dengan demikian jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung sudah sesuai dengan 
        ketentuan.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/13d4635deccc230c944e4ff6e03404b5.txt · Last modified: (external edit)