peraturan:0tkbpera:13d2b7361a27dbc9960ae158598a6a96
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Februari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 287/PJ.52/1998
TENTANG
FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BKP ATAU JKP DI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Desember 1997 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 UU PPN 1994 Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat
Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di dalam daerah
pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah
disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.01/1994 tanggal
7 November 1994, pada Pasal 1 huruf a dinyatakan bahwa daerah industri Pulau Batam adalah
Kawasan Berikat (Bonded Zone).
3. Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987
menyebutkan bahwa atas penyerahan BKP atau JKP di Kawasan Berikat tidak terutang pajak.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas penyerahan BKP atau JKP di Pulau Batam
tidak terutang pajak, oleh karena itu atas penyerahan BKP atau JKP tidak perlu diterbitkan Faktur
Pajak.
Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/13d2b7361a27dbc9960ae158598a6a96.txt · Last modified: by 127.0.0.1