peraturan:0tkbpera:13d2b7361a27dbc9960ae158598a6a96
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 287/PJ.52/1998

                            TENTANG

        FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BKP ATAU JKP DI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Desember 1997 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 UU PPN 1994 Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat 
    Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di dalam daerah 
    pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah 
    disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.01/1994 tanggal 
    7 November 1994, pada Pasal 1 huruf a dinyatakan bahwa daerah industri Pulau Batam adalah 
    Kawasan Berikat (Bonded Zone).

3.  Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987 
    menyebutkan bahwa atas penyerahan BKP atau JKP di Kawasan Berikat tidak terutang pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas penyerahan BKP atau JKP di Pulau Batam 
    tidak terutang pajak, oleh karena itu atas penyerahan BKP atau JKP tidak perlu diterbitkan Faktur 
    Pajak.

Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/13d2b7361a27dbc9960ae158598a6a96.txt · Last modified: (external edit)