peraturan:0tkbpera:13d2b7361a27dbc9960ae158598a6a96
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Februari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 287/PJ.52/1998 TENTANG FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BKP ATAU JKP DI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Desember 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 UU PPN 1994 Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.01/1994 tanggal 7 November 1994, pada Pasal 1 huruf a dinyatakan bahwa daerah industri Pulau Batam adalah Kawasan Berikat (Bonded Zone). 3. Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987 menyebutkan bahwa atas penyerahan BKP atau JKP di Kawasan Berikat tidak terutang pajak. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas penyerahan BKP atau JKP di Pulau Batam tidak terutang pajak, oleh karena itu atas penyerahan BKP atau JKP tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak. Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PJS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/13d2b7361a27dbc9960ae158598a6a96.txt · Last modified: (external edit)