peraturan:0tkbpera:13c86fac19a52dbc843105b709dc71fc
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 44/BC/2000
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK
ATAS BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA
BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan/
pengembangan industri dalam negeri, perlu diberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku/
sub komponen/bahan penolong;
b. bahwa pemberian keringanan bea masuk harus tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan
negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian Keringanan Bea Masuk atas
Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (LN Tahun 1995 Nomor 75, TLN Nomor
3612);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
569/KMK.01/1999;
3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 98/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 tentang Keringanan
Bea Masuk atas Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen
Elektronika;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA
MASUK ATAS BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA
BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/KMK.05/2000 TANGGAL
31 MARET 2000.
Pasal 1
Atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika oleh
Perusahaan Industri Komponen Elektronika diberikan fasilitas keringanan bea masuk dengan ketentuan
sebagai berikut :
(1) Atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika
diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5% (lima persen).
(2) Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima
persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.
Pasal 2
Jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku/sub komponen/bahan penolong yang mendapat fasilitas
keringanan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk kebutuhan
produksi tahunan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 3
(1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perusahaan industri komponen
elektronika mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas
Kepabeanan sesuai contoh Lampiran I Keputusan ini, dengan dilampiri :
a. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh Instansi terkait atau
memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
b. Fotokopi Surat Izin Usaha Industri Komponen Elektronika yang telah dilegalisir oleh
Departemen/Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat
Direktorat Fasilitasi Kepabeanan.
c. Surat asli hasil verifikasi dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan terhadap kebutuhan
bahan baku/sub komponen/bahan penolong selama 1 (satu) tahun produksi.
d. Daftar barang yang meliputi jenis barang, negara asal, pelabuhan bongkar, spesifikasi teknis,
jumlah dan nilai barang sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan memberikan
Keputusan Keringanan Bea Masuk, untuk keperluan produksi selama 1 (satu) tahun dengan jangka
waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan keringanan bea masuk
atas bahan baku/sub komponen/bahan penolong, dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran III Keputusan ini dengan dilampiri daftar bahan baku/sub komponen/bahan penolong serta
penunjukan pelabuhan bongkar.
Pasal 4
Perusahaan industri komponen elektronika yang mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk diwajibkan
untuk :
(1) Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk
keperluan audit di bidang kepabeanan;
(2) Menyimpan dan memelihara pembukuan, dokumen dan catatan-catatan lainnya sehubungan dengan
pemberian keringanan bea masuk untuk sekurangn-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
realisasi impor pada tempat usahanya;
(3) Menyampaikan laporan tentang realisasi impor atas bahan baku/sub komponen/bahan penolong yang
mendapat keringanan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-50/BC/1999 tanggal 16
Agustus 1999.
Pasal 5
(1) Atas bahan baku/sub komponen/bahan penolong yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea
masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak
memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis dan spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar bahan
baku/sub komponen/bahan penolong dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya, dengan tidak
dikenakan denda.
(2) Atas bahan baku/sub komponen/bahan penolong yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea
masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan.
(3) Penyalahgunaan bahan baku/sub komponen/bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk
yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%
(seratus persen) dari kekurangan bea masuk.
Pasal 6
(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuanketentuan kepabeanan
dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan,
dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang.
(2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) Pengusaha Industri Komponen
Elektronika bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi
administrasi berupa denda.
Pasal 7
Perusahaan industri komponen elektronika yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas
impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika berdasarkan
ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan surat keputusan pemberian
fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan,
dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah.
Pasal 8
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
R.B. PERMANA AGUNG D.
NIP 060044475
peraturan/0tkbpera/13c86fac19a52dbc843105b709dc71fc.txt · Last modified: by 127.0.0.1