peraturan:0tkbpera:13bf4a96378f3854bcd9792d132eff9f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2024/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS IMPOR BEKISTING KHUSUS (FORM WORK)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan RI Nomor : XXX tanggal 31 Juli 1995
perihal tersebut pada pokok surat yang tembusannya juga kami terima, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang
Kena Pajak.
Di dalam Penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa pihak manapun yang memasukkan Barang
Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
2. Dengan menunjuk Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 yang menetapkan bahwa
atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan
dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Oleh karena itu dengan menyesal diberitahukan bahwa atas impor bekisting khusus (form work) PPN
yang terutang harus dibayar karena untuk pembebasannya tidak mempunyai landasan hukum.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/13bf4a96378f3854bcd9792d132eff9f.txt · Last modified: by 127.0.0.1