peraturan:0tkbpera:139c3c1b7ca46a9d4fd6d163d98af635
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3270/PJ.723/1996 TENTANG PELAKSANAAN SE-02/PJ.7/1996 (SERI PEMERIKSAAN 01-96) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih adanya pengertian yang rancu dengan pemberlakuan SE-02/PJ.7/1996 tanggal 14 Pebruari 1996 perihal Penegasan dan Penyempurnaan Ketentuan Pemeriksaan Rutin (Seri Pemeriksaan 01-96) dengan ini perlu di tegaskan hal-hal berikut : 1. Direktorat Pemeriksaan Pajak hanya akan memenuhi Permintaan Penerbitan LP-2 apabila lampiran daftar nominatif yang dibuat oleh KPP terkait telah diterima. 2. Permintaan Penerbitan LP-2 hanya untuk pemeriksaan SPT PPh Badan/Orang Pribadi, sedangkan pemeriksaan terhadap SPT PPh Pasal 21 Lebih Bayar, SPT PPh 21 Lebih Bayar Wajib Pajak Lokasi, SPT PPh Pasal 21 Lebih Bayar Bendaharawan, dan SPT PPN Lebih Bayar tidak perlu meminta LP-2. 3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang masih belum mengirimkan daftar nominatif wajib pajak pemeriksaan rutin dapat dilihat pada lampiran 1. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK ttd Drs. DJAZOELI SADHANI
peraturan/0tkbpera/139c3c1b7ca46a9d4fd6d163d98af635.txt · Last modified: by 127.0.0.1