peraturan:0tkbpera:139c3c1b7ca46a9d4fd6d163d98af635
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3270/PJ.723/1996

                            TENTANG

                 PELAKSANAAN SE-02/PJ.7/1996 (SERI PEMERIKSAAN 01-96)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pengertian yang rancu dengan pemberlakuan SE-02/PJ.7/1996 tanggal 
14 Pebruari 1996 perihal Penegasan dan Penyempurnaan Ketentuan Pemeriksaan Rutin (Seri Pemeriksaan 
01-96) dengan ini perlu di tegaskan hal-hal berikut :

1.  Direktorat Pemeriksaan Pajak hanya akan memenuhi Permintaan Penerbitan LP-2 apabila lampiran 
    daftar nominatif yang dibuat oleh KPP terkait telah diterima.

2.  Permintaan Penerbitan LP-2 hanya untuk pemeriksaan SPT PPh Badan/Orang Pribadi, sedangkan 
    pemeriksaan terhadap SPT PPh Pasal 21 Lebih Bayar, SPT PPh 21 Lebih Bayar Wajib Pajak Lokasi, 
    SPT PPh Pasal 21 Lebih Bayar Bendaharawan, dan SPT PPN Lebih Bayar tidak perlu meminta LP-2.

3.  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang masih belum mengirimkan daftar nominatif wajib pajak 
    pemeriksaan rutin dapat dilihat pada lampiran 1.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

Drs. DJAZOELI SADHANI
peraturan/0tkbpera/139c3c1b7ca46a9d4fd6d163d98af635.txt · Last modified: by 127.0.0.1