peraturan:0tkbpera:13844d01d85a85bed47338e396b2aa3d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 532/PJ.51/2005 TENTANG USULAN PENGHAPUSAN PPN PRODUK PRIMER HASIL PERTANIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Maret 2005 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa : Pemerintah Jawa Barat sangat mendukung terhadap usul ABC untuk penghapusan PPN atas produk primer hasil pertanian dalam rangka mendorong peningkatan produktifitas dan kualitas produk pertanian agar dapat mengembangkan daya saing dengan negara-negara penghasil produk pertanian lainnya dan diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor non migas. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 : a. Pasal 1 angka 2, Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. b. Pasal 1 angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 15 jo. Angka 14, Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak d. Pasal 3A ayat 1, Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean impor Barang Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang e. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha f. Pasal 4 A ayat (2) tentang penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Barang hasil pertanian/perkebunan tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan pasal 16 B UU PPN jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 mengatur antara lain : a. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan maupun penangkaran dan perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. b. Pasal 2 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah : a. Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000, Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,- berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai 31 Desember 2003. b. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2004 sampai sekarang. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara dengan ini disampaikan bahwa : a. Produk primer hasil pertanian sebagaimana dimaksud di atas adalah Barang Kena Pajak sehingga atas setiap penyerahannya terutang PPN. b. Apabila produk primer hasil pertanian tersebut diserahkan oleh petani/kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN. c. Apabila pengusaha teh hijau (selain petani/kelompok petani) memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (Rp 360.000.000,- sebelum 1 Januari 2004) dalam satu tahun buku, tidak diwajibkan kepadanya menjadi Pengusaha Kena Pajak, sehingga tidak terdapat kewajiban memungut, menyetor, melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan teh hijau d. Namun apabila pengusaha teh hijau (selain petani/kelompok petani) memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 600.000.000,- (Rp 360.000.000,- sebelum 1 Januari 2004) dalam satu tahun buku, diwajibkan kepadanya menjadi Pengusaha Kena Pajak, sehingga wajib untuk memungut, menyetor, melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan teh hijau. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/13844d01d85a85bed47338e396b2aa3d.txt · Last modified: (external edit)