peraturan:0tkbpera:138163901f4859c9601f08cfa428efe1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 251/PJ.532/2000
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN KEPADA PROYEK XYZ YANG DIBIAYAI OLEH BANK DUNIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX pada tanggal 21 September 1999, perihal tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
1.1. PT. ABC sebagai kontraktor utama dalam menjual alat kontrasepsi kepada proyek XYZ yang
dibiayai oleh Bank Dunia.
1.2. Saudara menanyakan apakah atas penyerahan dari subkontraktor kepada kontraktor utama
terutang PPN, jika terutang PPN apakah Pajak Masukan dari subkontraktor dapat dikreditkan
mengingat penyerahan kepada XYZ PPNnya dibebaskan.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994, dinyatakan antara lain :
2.1. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan
dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.
2.2. Pasal 16B ayat (2), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/
atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai,
dapat dikreditkan.
3. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 disebutkan bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995
atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang
dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, diatur
antara lain :
4.1. Pasal 3 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak,
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
4.2. Pasal 7 ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak
dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor Utama wajib
membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPnBM tidak dipungut".
4.3. Pasal 8 ayat (1), atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap
dikenakan PPN dan PPnBM oleh PKP yang menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut.
4.4. Pasal 8 ayat (2), PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan
perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak merupakan Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
5. Berdasarkan butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni
1996, fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut untuk proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/
dana pinjaman luar negeri, pada prinsipnya diberikan untuk penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa
Kena Pajak oleh kontraktor utama kepada pemilik proyek.
6. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat
Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
6.1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari subkontraktor kepada kontraktor utama terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
6.2. Pajak Masukan yang dibayar PT. ABC untuk perolehan Barang Kena Pajak sehubungan
dengan penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 6.1. di atas, dapat dikreditkan.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
A. SJARIFFUDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/138163901f4859c9601f08cfa428efe1.txt · Last modified: by 127.0.0.1