peraturan:0tkbpera:138163901f4859c9601f08cfa428efe1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 251/PJ.532/2000 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN KEPADA PROYEK XYZ YANG DIBIAYAI OLEH BANK DUNIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX pada tanggal 21 September 1999, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : 1.1. PT. ABC sebagai kontraktor utama dalam menjual alat kontrasepsi kepada proyek XYZ yang dibiayai oleh Bank Dunia. 1.2. Saudara menanyakan apakah atas penyerahan dari subkontraktor kepada kontraktor utama terutang PPN, jika terutang PPN apakah Pajak Masukan dari subkontraktor dapat dikreditkan mengingat penyerahan kepada XYZ PPNnya dibebaskan. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dinyatakan antara lain : 2.1. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. 2.2. Pasal 16B ayat (2), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, diatur antara lain : 4.1. Pasal 3 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 4.2. Pasal 7 ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPnBM tidak dipungut". 4.3. Pasal 8 ayat (1), atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPnBM oleh PKP yang menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut. 4.4. Pasal 8 ayat (2), PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. 5. Berdasarkan butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut untuk proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/ dana pinjaman luar negeri, pada prinsipnya diberikan untuk penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh kontraktor utama kepada pemilik proyek. 6. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: 6.1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari subkontraktor kepada kontraktor utama terutang Pajak Pertambahan Nilai. 6.2. Pajak Masukan yang dibayar PT. ABC untuk perolehan Barang Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 6.1. di atas, dapat dikreditkan. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFFUDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/138163901f4859c9601f08cfa428efe1.txt · Last modified: (external edit)