peraturan:0tkbpera:137ffea9336f8b47a66439fc34e981ee
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Januari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 76/PJ.5/2002
TENTANG
PENJELASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Februari 2001 hal tanggapan atas surat konsulen
Pajak perusahaan kami dan surat AAA, konsulen pajak perusahaan Saudara Nomor XXX tanggal 29 Oktober
2001, Nomor XXX tanggal 30 Juli 2001, Nomor XXX tanggal 13 Nopember 2000, Nomor XXX tanggal 2 Agustus
2000, Nomor XXX tanggal 15 Mei 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. PT ABC, NPWP X.XXX.XXX.X-XXX bergerak di bidang restoran siap saji/cafe dengan beberapa
menu yang sudah standar yang dapat dinikmati/dimakan ditempat, atau dibawa pulang, atau
untuk pesan antar.
b. Dalam kegiatan penjualannya, PT ABC membuka restoran di beberapa lokasi yang bahan
bakunya dipasok dari gudang kantor pusat. Bahan baku tersebut merupakan barang setengah
jadi karena telah diolah terlebih dahulu sebelum dikirim ke restoran-restoran oleh kantor
pusat.
c. Untuk itu, Saudara menanyakan sebagai berikut :
- Apakah restoran-restoran kami yang melakukan penjualan langsung kepada
konsumen dan telah memungut PP I masih harus dikenakan PPN?
- Apakah barang setengah jadi yang didistribusikan dari kantor pusat ke restoran-
restoran dikenakan/terutang PPN?
- Jika dikenakan/terutang PPN, bagaimana mekanisme pengenaan PPN-nya?
- Faktur Pajak Standar yang digunakan, bagaimana kami harus mengisi SPT Masa
mengingat perusahaan hanya mempunyai satu nama dan satu NPWP?
- Jika Faktur Pajak Sederhana yang digunakan, apakah Faktur Pajak sederhana
tersebut dapat digunakan sebagai bukti pengeluaran biaya yang sah dan apa dasar
hukumnya?
- Selanjutnya, Saudara memohon pembebasan pengenaan PPN baik penyerahan
antara Pusat dan Cabang maupun penyerahan yang dilakukan di restoran dengan
pertimbangan bahwa PT ABC tidak dapat dikatakan mempunyai lebih dari satu
tempat pajak terutang walaupun PT ABC selain mempunyai kantor pusat juga
mempunyai unit pemasaran berupa restoran yang merupakan tempat penyerahan
barang kepada pihak lain atas jenis barang yang bukan merupakan objek PPN. Oleh
sebab itu, Saudara berpendapat bahwa penyerahan dari Pusat ke Cabang yang
dilakukan oleh PT ABC tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2000 antara lain mengatur :
a. Pasal 1A ayat (1) huruf f bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya
dan penyerahan antar Cabang. Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa tempat pajak
terutang adalah tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik
sebagai pusat maupun cabang perusahaan. Lebih lanjut ditegaskan bahwa yang dimaksud
dengan Cabang termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan
sejenisnya.
b. Pasal 4 huruf a, PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha.
c. Pasal 4A ayat (2) huruf c bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,
rumah makan, warung dan sejenisnya termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan PPN.
d. Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain melakukan
penyerahan yang terutang PPN juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN, maka :
d.1. sepanjang bagian penyerahan yang terutang PPN dapat diketahui dengan pasti dari
pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak
Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN.
d.2. sedangkan apabila Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat
diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk
penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah
dan penjelasannya diatur bahwa penjualan makanan dan minuman di tempat yang disertai fasilitas
penyantapannya, dengan contoh rumah makan "X" menyediakan tempat penyantapan dan
memberikan pelayanan di tempat dan dibawa pulang (take away) dikenakan Pajak Pembangunan I.
4. Berdasarkan data yang ada pada Ditjen Pajak, PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha industri roti, kue kering, dan sejenisnya, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
5. Berdasarkan ketentuan dan data pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta dengan memperhatikan
surat Saudara pada butir 1, maka perlakuan PPN atas kegiatan usaha Saudara adalah sebagai
berikut :
5.1 Makanan siap saji di restoran-restoran merupakan barang yang dikecualikan dari pengenaan
PPN karena telah dikenakan Pajak Pembangunan I (Pajak Daerah). Dengan demikian, atas
penyerahan makanan siap saji yang Saudara lakukan di restoran-restoran tidak dikenakan
PPN.
5.2 Apabila cabang-cabang PT ABC, dalam hal ini restoran-restoran semata-mata hanya
melakukan penyerahan makanan siap saji kepada pengunjung restoran maka atas
penyerahan barang setengah jadi dari Kantor Pusat ke Cabang-cabang bukan merupakan
penyerahan Barang Kena Pajak karena restoran merupakan cabang yang melakukan
penyerahan barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian, atas penyerahan dari pusat
ke cabang tidak terutang PPN.
5.3 Selanjutnya apabila PT ABC juga melakukan penyerahan barang setengah jadi kepada pihak
lain (dalam hal cabang, yang diserahkan adalah bukan makanan siap saji) maka atas
penyerahan tersebut terutang PPN karena barang yang diserahkan merupakan Barang Kena
Pajak.
5.4 Dalam hal PT ABC melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 5.1 dan butir
5.3, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan atas perolehan BKP/
JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/137ffea9336f8b47a66439fc34e981ee.txt · Last modified: by 127.0.0.1