peraturan:0tkbpera:137bdd55f159c4f5556391f53e608f2e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 April 1995ÂÂÂ
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 67/PJ.422/1995
TENTANG
BIAYA HAK PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI (BHP JASTEL)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 21 Desember 1994 perihal tersebut di atas, dengan
ini ditegaskan bahwa Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP Jastel) bukan merupakan biaya
sehingga tidak diperkenankan untuk pengurangan laba perusahaan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Demikian untuk diketahui.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/137bdd55f159c4f5556391f53e608f2e.txt · Last modified: by 127.0.0.1