peraturan:0tkbpera:1371bccec2447b5aa6d96d2a540fb401
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 April 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 104/PJ.311/1999
TENTANG
PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Maret 1999 mengenai permohonan penegasan aspek
PPh Pasal 23, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ mengadakan perjanjian kerjasama dengan CV ABC
untuk mengoperasikan terminal penyimpanan aspal kepunyaan CV ABC, dimana PT XYZ berkewajiban
untuk membagi hasil pengoperasian terminal tersebut sebesar Rp 10 perkilogram aspal kepada
CV ABC. Biaya ini dibayarkan tiap-tiap tanggal 10 bulan berikutnya dan sewaktu-waktu dapat
disesuaikan atas dasar penyesuaian harga/biaya.
Dalam Perjanjian Kerjasama antara PT XYZ dengan CV ABC disebutkan bahwa untuk pengoperasian
terminal penyimpanan aspal tersebut CV ABC memberikan kepada PT XYZ sepenuhnya, serta semua
biaya-biaya operasional dari penyimpanan dan pengoperasian tangki aspal tersebut, perbaikan-
perbaikan yang ringan dan gaji karyawan harus dibayar dan menjadi tanggungan pihak kedua, dalam
hal ini PT XYZ.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah atas biaya yang dibayarkan kepada
CV ABC tersebut terhutang kewajiban pemotongan PPh Pasal 23.
2. Dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c, angka 1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
antara lain diatur bahwa atas penghasilan sehubungan dengan sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri
kepada Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15%
(lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997 ditegaskan bahwa
penghasilan berupa sewa dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15%
(lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah
dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 TAHUN 1996.
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996, atas penghasilan
berupa sewa tanah dan atau bangunan, berupa tanah, rumah, rumah susun apartemen, kondominium,
gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah
toko, gudang dan bangunan industri dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Besarnya tarif pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan berupa sewa bagi
Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut adalah sebesar 6% (enam
persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, dalam hal yang menyewakan Wajib Pajak badan dalam
negeri dan kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan juga atas nama Wajib Pajak badan
dalam negeri.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas pembayaran-pembayaran
PT XYZ kepada CV ABC dalam rangka kerjasama pengoperasian terminal penyimpanan aspal milik
CV ABC tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, tetapi merupakan persewaan
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996. Dengan
demikian atas imbalan yang dibayarkan oleh PT XYZ kepada CV ABC harus dipotong Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/1371bccec2447b5aa6d96d2a540fb401.txt · Last modified: by 127.0.0.1