peraturan:0tkbpera:136f951362dab62e64eb8e841183c2a9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 Maret 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.51/2002

                        TENTANG

                   PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-155/PJ./2002
       TENTANG SAAT LAIN SEBAGAI SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS 
       PENYERAHAN ATAU IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DILAKUKAN PADA 
               TANGGAL 1 JANUARI 2001 SAMPAI DENGAN TANGGAL 24 JANUARI 2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ./2002 tanggal 20 
Maret 2002, tentang Saat Lain Sebagai Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas 
Penyerahan Atau Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dilakukan Pada Tanggal 1 Januari 
2001 Sampai Dengan Tanggal 24 Januari 2001. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :

1.  Atas penyerahan dan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang sebelum tanggal 
    1 Januari 2001 tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang dilakukan pada tanggal 
    1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 24 Januari 2001, saat terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut ditetapkan 
    tanggal 31 Desember 2000.

2.  Ketentuan yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2000 adalah sebagai berikut :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tentang Macam dan Jenis Kendaraan 
        Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KMK.04/1999.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena 
        Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        274/KMK.04/1999.

3.  Ketentuan yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 adalah sebagai berikut :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor 
        Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang 
        Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        381/KMK.03/2001.

4.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut atas penyerahan atau impor Barang Kena 
    Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 
    24 Januari 2001, dapat diminta kembali oleh pembeli atau importir sebagai pajak yang seharusnya 
    tidak terutang, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau menjadi unsur dalam harga jual.

Demikian disampaikan untuk dapat disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/136f951362dab62e64eb8e841183c2a9.txt · Last modified: (external edit)