peraturan:0tkbpera:135593dd9bc3d98e8d8e71d788c9dda6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 462/PJ.52/2003

                            TENTANG

             PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BARANG HIBAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 April 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa ABC telah menerima bantuan berupa 1032 
    karton bahan makanan kornet qurban dari XYZ Australia untuk dibagikan kepada masyarakat miskin 
    dan terkena bencana di Indonesia.

    Adapun dokumen atau data yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
    -   Foto Copy Bequest Statement
    -   Foto Copy Packing List
    -   Foto Copy Bill of Lading
    -   Foto Copy Invoice
    -   Foto Copy Certificate of Halal Product

    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah:
    a.  Pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan 
        Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;

    b.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 
        Tahun 2002, mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan 
        perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap 
        dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, tentang 
        Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor 
        Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 2 Ayat (1):   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
                    Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
                    perpajakan yang berlaku;
        Pasal 2 Ayat (2):   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan 
                    Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
        Pasal 2 Ayat (3)    Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
        huruf c:            sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah 
                    untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

    d.  Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 
        tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk 
        Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, mengatur bahwa yang dimaksud 
        dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan 
        adalah makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada 
        masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor bahan makanan kornet qurban dari XYZ Australia kepada 
    ABC, tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang Bea Masuk atas impor bahan makanan tersebut 
    dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/135593dd9bc3d98e8d8e71d788c9dda6.txt · Last modified: (external edit)