peraturan:0tkbpera:1343777b8ead1cef5a79b78a1a48d805
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Januari 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 66/PJ.51/1992 TENTANG JASA YANG DILAKUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal - perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan pembuatan audio visual tentang Perkembangan Pendidikan di Indonesia yang dilakukan oleh Pusat Tehnologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi Pemerintah, untuk Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, tidak termasuk dalam 13 kelompok jasa yang dikecualikan dari Pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1988. 2. Namun demikian mengingat kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pusat Tehnologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi Pemerintah, untuk kepentingan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maka pembayaran penggantiannya (nilai kontraknya) tidak perlu dipungut PPN oleh KPKN sepanjang dana tersebut berasal dari APBN dan XYZ juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan XYZ dalam APBN. 3. Tentang hal ini telah ditegaskan dalam butir 7 (tujuh) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/89 tanggal 20 Mei 1989 (foto copy terlampir). 4. Dengan demikian, maka jasa pelaksanaan pembuatan film Perkembangan Pendidikan di Indonesia yang langsung dilakukan oleh Pusat Tehnologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tidak terutang PPN. Oleh karena itu Bendaharawan maupun KPKN tidak perlu memungut PPN terhadap pembayaran atas penggantian jasa dimaksud. Demikian kiranya dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/1343777b8ead1cef5a79b78a1a48d805.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 (external edit)