User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1343777b8ead1cef5a79b78a1a48d805
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 21 Januari 1992  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 66/PJ.51/1992

                            TENTANG

             JASA YANG DILAKUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal - perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pelaksanaan pembuatan audio visual tentang Perkembangan Pendidikan di Indonesia yang dilakukan 
    oleh Pusat Tehnologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi Pemerintah, untuk 
    Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, tidak termasuk dalam 13 kelompok jasa yang dikecualikan 
    dari Pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 28 
    tahun 1988.

2.  Namun demikian mengingat kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pusat Tehnologi Komunikasi 
    Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi Pemerintah, untuk kepentingan Departemen Pendidikan 
    dan Kebudayaan, maka pembayaran penggantiannya (nilai kontraknya) tidak perlu dipungut PPN oleh 
    KPKN sepanjang dana tersebut berasal dari APBN dan XYZ juga memasukkan pembayaran yang 
    diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan XYZ dalam APBN.

3.  Tentang hal ini telah ditegaskan dalam butir 7 (tujuh) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-22/PJ.3/89 tanggal 20 Mei 1989 (foto copy terlampir).

4.  Dengan demikian, maka jasa pelaksanaan pembuatan film Perkembangan Pendidikan di Indonesia 
    yang langsung dilakukan oleh Pusat Tehnologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan untuk 
    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tidak terutang PPN.

    Oleh karena itu Bendaharawan maupun KPKN tidak perlu memungut PPN terhadap pembayaran atas 
    penggantian jasa dimaksud.

Demikian kiranya dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/1343777b8ead1cef5a79b78a1a48d805.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 (external edit)