peraturan:0tkbpera:1340ccf24722f02bbc81b3822ce23d4c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Desember 1988      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1968/PJ.3/1988

                            TENTANG

             PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PPN/PPn.BM OLEH BENDAHARAWAN 
                 DAN BADAN-BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 
1988 (terlampir), Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan dan Badan-badan tertentu lainnya seperti 
PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan 
Pertambangan Umum lainnya, BUMN dan BUMD, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah ditetapkan 
sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn.BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Sebagai peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan antara lain Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 (terlampir) tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan 
Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-Badan tertentu 
sebagai Pemungut Pajak.

Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan tersebut di atas beberapa hal perlu diberikan penegasan 
sebagai berikut :

(1) Ruang lingkup pemungutan PPN :
    Ruang lingkup pemungutan PPN adalah sesuai dengan ruang lingkup pengenaan PPN berdasarkan 
    Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 
    tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

(2) Penyerahan yang PPN/PPn.BM-nya tidak perlu dipungut :
    Dalam rangka deregulasi maka penerbitan SKB PPN akan dilakukan seminimal mungkin. Oleh karena 
    itu hal-hal yang sudah jelas tidak terutang PPN, maka Badan-Badan tertentu tidak perlu memungut 
    PPN.

    2.1.    Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang sebenarnya terutang PPN tetapi 
        tidak perlu dipungut PPN-nya dan tidak memerlukan SKB PPN adalah sebagai berikut :
        2.1.1.  Pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 500.000,00
        2.1.2.  Pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PERTAMINA.
        2.1.3.  Pembayaran yang PPN-nya ditanggung Pemerintah berdasarkan :
            a.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 jo. 
                Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1986 jo 
                Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1988 jo 
                Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986.

            b.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1988 yaitu atas 
                penyerahan surat kabar dan majalah yang bahannya dibuat dari kertas 
                koran.

            Catatan :  Penyerahan tersebut pada butir 2.1.1. dan 2.1.2. disetor sendiri oleh 
            PKP rekanan yang bersangkutan.

    2.2.    Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPn.BM berdasarkan Undang-undang PPN 1984 dan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 seperti antara lain pembayaran atas 
        pembebasan tanah, (kecuali penyerahan tanah matang oleh Real Estate/Industrial Estate 
        yang tetap terutang dan dipungut PPN) dan atas penyerahan bukan Barang Kena Pajak serta 
        bukan Jasa Kena Pajak.

        Dalam hal pemungut pajak ragu-ragu untuk memutuskan apakah atas penyerahan tersebut 
        terutang PPN/PPn.BM atau tidak maka Pengusaha Kena Pajak rekanan harus meminta surat 
        penegasan dari Kantor Inspeksi Pajak yang bersangkutan.

(3) Pemungut Pajak :
    Yang bertanggung jawab atas pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN/PPn.BM adalah 
    Petugas/Pejabat Kantor Pusat/Cabang/Unit dari Badan-Badan tertentu yaitu PERTAMINA, 
    Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontraktor Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi 
    dan Pertambangan Umum lainnya sebagai pemungut pajak, yang melakukan pembayaran.  

    Pemungut Pajak ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan untuk ini 
    tidak diperlukan surat khusus penunjukkan sebagai Pemungut Pajak.

    Dalam hal terjadi transaksi antar badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak maka PKP 
    yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berkewajiban untuk 
    memungut dan menyetor sendiri PPN/PPn.BM yang terutang.

(4) Saat pemungutan dan penyetoran :
    4.1.    Saat pemungutan adalah pada saat dilakukannya pembayaran atas tagihan kepada PKP 
        rekanan yang bersangkutan.
    4.2.    Saat penyetoran untuk Badan-badan tertentu adalah selambat-lambatnya tanggal 10 setelah 
        bulan dilakukannya pembayaran tersebut pada butir 4.1.

(5) Bukti pemungutan :
    Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang PPN/PPn.BM-nya telah disetorkan di Kas Negara/
    Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro merupakan bukti pemungutan dan sekaligus sebagai bukti setor 
    baik bagi PKP rekanan maupun Pemungut Pajak. Dalam hal atas pembayaran yang bersangkutan 
    tidak terutang PPN/PPn.BM maka Faktur Pajak dan SSP tidak perlu dibuat.

(6) Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut oleh Badan-Badan tertentu :
    Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Nilai Penggantian 
    atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Badan-Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam butir (3).  
    
    Pajak yang dipungut dihitung sebesar tarif PPN/PPn.BM dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(7) Faktur Pajak :
    Faktur Pajak yang harus dibuat oleh PKP rekanan adalah Faktur Pajak standard sebagaimana diatur 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 
    (contoh terlampir).

(8) Surat Setoran Pajak (SSP) :
    SSP dibuat atas nama, alamat dan NPWP PKP rekanan, sedangkan yang menanda tangani SSP pada 
    ruang kiri bawah SSP adalah Pemungut Pajak yang bertindak atas nama PKP rekanan.

(9) Laporan :
    Pemungut Pajak diwajibkan melaporkan PPN dan PPn.BM yang dipungut dan disetor sesuai dengan 
    jadwal waktu yang ditentukan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan.  

    Laporan yang dibuat cukup singkat dan hanya memuat jumlah lembar Faktur Pajak, PPN dan PPn.BM 
    yang dipungut dan disetor.  Lampirannya adalah Faktur Pajak yang telah dibubuhi cap "Telah disetor 
    tanggal ..............................." dan tanda tangan Petugas/Pejabat yang bertindak sebagai Pemungut 
    Pajak.

(10)    Sanksi :
    Badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak, bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 33 Undang-
    undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sepanjang PKP rekanan dapat membuktikan 
    bahwa PPN/PPn.BM telah dipungut oleh Badan pemungut tetapi tidak disetorkan di Kas Negara.

    Agar kebijaksanaan Pemerintah yang baru ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dimohon 
    bantuan Saudara untuk segera meneruskan petunjuk pelaksanaan pemungutan ini kepada para 
    pemungut pajak tersebut di atas yang ada di bawah wewenang Saudara sehingga mereka dapat 
    melaksanakan kewajibannya sejak tanggal 1 Januari 1989.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/1340ccf24722f02bbc81b3822ce23d4c.txt · Last modified: (external edit)