peraturan:0tkbpera:1340ccf24722f02bbc81b3822ce23d4c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Desember 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1968/PJ.3/1988 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PPN/PPn.BM OLEH BENDAHARAWAN DAN BADAN-BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana telah kita ketahui bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988 (terlampir), Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan dan Badan-badan tertentu lainnya seperti PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, BUMN dan BUMD, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn.BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Sebagai peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan antara lain Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 (terlampir) tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak. Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan tersebut di atas beberapa hal perlu diberikan penegasan sebagai berikut : (1) Ruang lingkup pemungutan PPN : Ruang lingkup pemungutan PPN adalah sesuai dengan ruang lingkup pengenaan PPN berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. (2) Penyerahan yang PPN/PPn.BM-nya tidak perlu dipungut : Dalam rangka deregulasi maka penerbitan SKB PPN akan dilakukan seminimal mungkin. Oleh karena itu hal-hal yang sudah jelas tidak terutang PPN, maka Badan-Badan tertentu tidak perlu memungut PPN. 2.1. Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang sebenarnya terutang PPN tetapi tidak perlu dipungut PPN-nya dan tidak memerlukan SKB PPN adalah sebagai berikut : 2.1.1. Pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 500.000,00 2.1.2. Pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PERTAMINA. 2.1.3. Pembayaran yang PPN-nya ditanggung Pemerintah berdasarkan : a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1986 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1988 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986. b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1988 yaitu atas penyerahan surat kabar dan majalah yang bahannya dibuat dari kertas koran. Catatan : Penyerahan tersebut pada butir 2.1.1. dan 2.1.2. disetor sendiri oleh PKP rekanan yang bersangkutan. 2.2. Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPn.BM berdasarkan Undang-undang PPN 1984 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 seperti antara lain pembayaran atas pembebasan tanah, (kecuali penyerahan tanah matang oleh Real Estate/Industrial Estate yang tetap terutang dan dipungut PPN) dan atas penyerahan bukan Barang Kena Pajak serta bukan Jasa Kena Pajak. Dalam hal pemungut pajak ragu-ragu untuk memutuskan apakah atas penyerahan tersebut terutang PPN/PPn.BM atau tidak maka Pengusaha Kena Pajak rekanan harus meminta surat penegasan dari Kantor Inspeksi Pajak yang bersangkutan. (3) Pemungut Pajak : Yang bertanggung jawab atas pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN/PPn.BM adalah Petugas/Pejabat Kantor Pusat/Cabang/Unit dari Badan-Badan tertentu yaitu PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontraktor Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya sebagai pemungut pajak, yang melakukan pembayaran. Pemungut Pajak ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan untuk ini tidak diperlukan surat khusus penunjukkan sebagai Pemungut Pajak. Dalam hal terjadi transaksi antar badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak maka PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berkewajiban untuk memungut dan menyetor sendiri PPN/PPn.BM yang terutang. (4) Saat pemungutan dan penyetoran : 4.1. Saat pemungutan adalah pada saat dilakukannya pembayaran atas tagihan kepada PKP rekanan yang bersangkutan. 4.2. Saat penyetoran untuk Badan-badan tertentu adalah selambat-lambatnya tanggal 10 setelah bulan dilakukannya pembayaran tersebut pada butir 4.1. (5) Bukti pemungutan : Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang PPN/PPn.BM-nya telah disetorkan di Kas Negara/ Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro merupakan bukti pemungutan dan sekaligus sebagai bukti setor baik bagi PKP rekanan maupun Pemungut Pajak. Dalam hal atas pembayaran yang bersangkutan tidak terutang PPN/PPn.BM maka Faktur Pajak dan SSP tidak perlu dibuat. (6) Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut oleh Badan-Badan tertentu : Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Nilai Penggantian atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Badan-Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir (3). Pajak yang dipungut dihitung sebesar tarif PPN/PPn.BM dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (7) Faktur Pajak : Faktur Pajak yang harus dibuat oleh PKP rekanan adalah Faktur Pajak standard sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 (contoh terlampir). (8) Surat Setoran Pajak (SSP) : SSP dibuat atas nama, alamat dan NPWP PKP rekanan, sedangkan yang menanda tangani SSP pada ruang kiri bawah SSP adalah Pemungut Pajak yang bertindak atas nama PKP rekanan. (9) Laporan : Pemungut Pajak diwajibkan melaporkan PPN dan PPn.BM yang dipungut dan disetor sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan. Laporan yang dibuat cukup singkat dan hanya memuat jumlah lembar Faktur Pajak, PPN dan PPn.BM yang dipungut dan disetor. Lampirannya adalah Faktur Pajak yang telah dibubuhi cap "Telah disetor tanggal ..............................." dan tanda tangan Petugas/Pejabat yang bertindak sebagai Pemungut Pajak. (10) Sanksi : Badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak, bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 33 Undang- undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sepanjang PKP rekanan dapat membuktikan bahwa PPN/PPn.BM telah dipungut oleh Badan pemungut tetapi tidak disetorkan di Kas Negara. Agar kebijaksanaan Pemerintah yang baru ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dimohon bantuan Saudara untuk segera meneruskan petunjuk pelaksanaan pemungutan ini kepada para pemungut pajak tersebut di atas yang ada di bawah wewenang Saudara sehingga mereka dapat melaksanakan kewajibannya sejak tanggal 1 Januari 1989. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/1340ccf24722f02bbc81b3822ce23d4c.txt · Last modified: (external edit)