peraturan:0tkbpera:1340ccf24722f02bbc81b3822ce23d4c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Desember 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1968/PJ.3/1988
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PPN/PPn.BM OLEH BENDAHARAWAN
DAN BADAN-BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun
1988 (terlampir), Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan dan Badan-badan tertentu lainnya seperti
PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan
Pertambangan Umum lainnya, BUMN dan BUMD, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah ditetapkan
sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn.BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Sebagai peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan antara lain Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 (terlampir) tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-Badan tertentu
sebagai Pemungut Pajak.
Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan tersebut di atas beberapa hal perlu diberikan penegasan
sebagai berikut :
(1) Ruang lingkup pemungutan PPN :
Ruang lingkup pemungutan PPN adalah sesuai dengan ruang lingkup pengenaan PPN berdasarkan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985
tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
(2) Penyerahan yang PPN/PPn.BM-nya tidak perlu dipungut :
Dalam rangka deregulasi maka penerbitan SKB PPN akan dilakukan seminimal mungkin. Oleh karena
itu hal-hal yang sudah jelas tidak terutang PPN, maka Badan-Badan tertentu tidak perlu memungut
PPN.
2.1. Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang sebenarnya terutang PPN tetapi
tidak perlu dipungut PPN-nya dan tidak memerlukan SKB PPN adalah sebagai berikut :
2.1.1. Pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 500.000,00
2.1.2. Pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PERTAMINA.
2.1.3. Pembayaran yang PPN-nya ditanggung Pemerintah berdasarkan :
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 jo.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1986 jo
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1988 jo
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986.
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1988 yaitu atas
penyerahan surat kabar dan majalah yang bahannya dibuat dari kertas
koran.
Catatan : Penyerahan tersebut pada butir 2.1.1. dan 2.1.2. disetor sendiri oleh
PKP rekanan yang bersangkutan.
2.2. Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPn.BM berdasarkan Undang-undang PPN 1984 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 seperti antara lain pembayaran atas
pembebasan tanah, (kecuali penyerahan tanah matang oleh Real Estate/Industrial Estate
yang tetap terutang dan dipungut PPN) dan atas penyerahan bukan Barang Kena Pajak serta
bukan Jasa Kena Pajak.
Dalam hal pemungut pajak ragu-ragu untuk memutuskan apakah atas penyerahan tersebut
terutang PPN/PPn.BM atau tidak maka Pengusaha Kena Pajak rekanan harus meminta surat
penegasan dari Kantor Inspeksi Pajak yang bersangkutan.
(3) Pemungut Pajak :
Yang bertanggung jawab atas pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN/PPn.BM adalah
Petugas/Pejabat Kantor Pusat/Cabang/Unit dari Badan-Badan tertentu yaitu PERTAMINA,
Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontraktor Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi
dan Pertambangan Umum lainnya sebagai pemungut pajak, yang melakukan pembayaran.
Pemungut Pajak ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan untuk ini
tidak diperlukan surat khusus penunjukkan sebagai Pemungut Pajak.
Dalam hal terjadi transaksi antar badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak maka PKP
yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berkewajiban untuk
memungut dan menyetor sendiri PPN/PPn.BM yang terutang.
(4) Saat pemungutan dan penyetoran :
4.1. Saat pemungutan adalah pada saat dilakukannya pembayaran atas tagihan kepada PKP
rekanan yang bersangkutan.
4.2. Saat penyetoran untuk Badan-badan tertentu adalah selambat-lambatnya tanggal 10 setelah
bulan dilakukannya pembayaran tersebut pada butir 4.1.
(5) Bukti pemungutan :
Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang PPN/PPn.BM-nya telah disetorkan di Kas Negara/
Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro merupakan bukti pemungutan dan sekaligus sebagai bukti setor
baik bagi PKP rekanan maupun Pemungut Pajak. Dalam hal atas pembayaran yang bersangkutan
tidak terutang PPN/PPn.BM maka Faktur Pajak dan SSP tidak perlu dibuat.
(6) Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut oleh Badan-Badan tertentu :
Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Nilai Penggantian
atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Badan-Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
sebagaimana dimaksud dalam butir (3).
Pajak yang dipungut dihitung sebesar tarif PPN/PPn.BM dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(7) Faktur Pajak :
Faktur Pajak yang harus dibuat oleh PKP rekanan adalah Faktur Pajak standard sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988
(contoh terlampir).
(8) Surat Setoran Pajak (SSP) :
SSP dibuat atas nama, alamat dan NPWP PKP rekanan, sedangkan yang menanda tangani SSP pada
ruang kiri bawah SSP adalah Pemungut Pajak yang bertindak atas nama PKP rekanan.
(9) Laporan :
Pemungut Pajak diwajibkan melaporkan PPN dan PPn.BM yang dipungut dan disetor sesuai dengan
jadwal waktu yang ditentukan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan.
Laporan yang dibuat cukup singkat dan hanya memuat jumlah lembar Faktur Pajak, PPN dan PPn.BM
yang dipungut dan disetor. Lampirannya adalah Faktur Pajak yang telah dibubuhi cap "Telah disetor
tanggal ..............................." dan tanda tangan Petugas/Pejabat yang bertindak sebagai Pemungut
Pajak.
(10) Sanksi :
Badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak, bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 33 Undang-
undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sepanjang PKP rekanan dapat membuktikan
bahwa PPN/PPn.BM telah dipungut oleh Badan pemungut tetapi tidak disetorkan di Kas Negara.
Agar kebijaksanaan Pemerintah yang baru ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dimohon
bantuan Saudara untuk segera meneruskan petunjuk pelaksanaan pemungutan ini kepada para
pemungut pajak tersebut di atas yang ada di bawah wewenang Saudara sehingga mereka dapat
melaksanakan kewajibannya sejak tanggal 1 Januari 1989.
Demikian kiranya Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/1340ccf24722f02bbc81b3822ce23d4c.txt · Last modified: by 127.0.0.1