peraturan:0tkbpera:1325cdae3b6f0f91a1b629307bf2d498
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 852/PJ.53/2001
TENTANG
OPTION AGREEMENT ATAS PENJUALAN UNIT APARTEMEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 17 April 2001 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa :
1.1. PT.DW adalah perusahaan Real Estate yang memiliki dan menjual apartemen Four Season
Regent Residences kepada pembeli. Salah satu cara penjualan adalah dengan cara Option
Agreement.
1.2. Hal-hal penting dalam Option Agreement tersebut adalah :
a. PT.DW bermaksud menjual dan mengalihkan hak kepemilikan unit apartemen dengan
cara Call Option kepada Pembeli yang disebut Option Holder (OH). OH menerima hak
kepemilikan secara komersial yang disebut Put Option;
b. OH wajib membayar harga jual apartemen baik secara tunai atau mencicil;
c. PT.DW berkewajiban untuk menyerahkan secara phisik unit apartemen kepada OH
dan OH sudah berhak menguasai untuk ditempati sendiri, disewakan atau dijual,
namun penyerahan hak dan bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikat secara resmi
dari Pemerintah belum dapat dilakukan;
d. Dalam hal OH menjual unit apartemen kepada pembeli berikutnya, maka dibuat
Addendum Option Agreement tentang penjualan/pengalihan hak secara komersial
yang akan ditandatangani oleh PT.DW, OH, dan Pembeli berikutnya.
1.3. Sehubungan dengan hal itu, Saudara mohon penegasan atas pertanyaan sebagai berikut :
a. Apakah penyerahan secara phisik unit apartemen berdasarkan Option Agreement
tersebut sudah termasuk dalam pengertian penyerahan barang berdasarkan Undang-
undang PPN;
b. Apakah atas pembayaran seluruh harga jual PT.DW atau selambat-lambatnya pada
saat penyerahan secara phisik sudah terutang PPN dan PPnBM;
c. Jika penyerahan dari PT.DW kepada OH sudah terutang, apakah atas penjualan dari
OH kepada pembeli berikutnya terutang PPN dan PPnBM dan bila terutang PPN saja
apakah PT.DW dibebaskan dari tanggung jawab pembayaran PPN karena yang
seharusnya terutang adalah Pembeli;
d. Jika ketiga hal tersebut di atas tidak terutang, maka kapan saat terutang PPN dan
PPnBM.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur :
2.1. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
2.2. Pasal 5 ayat (1) huruf a, di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dikenakan juga
Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2.3. Pasal 5 ayat (2), Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu
penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan
atau pada waktu impor.
2.4. Pasal 11 ayat (1) huruf a, terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena
Pajak.
2.5. Pasal 11 ayat (2), dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum
dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
3. Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000, terutangnya pajak atas penyerahan
Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,
terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut,
baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
4. Berdasarkan Pasal 2 jo. Lampiran II huruf b.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000
tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah berupa apartemen, kondominium, town house, dengan luas bangunan 150 m2 atau dengan
harga jual bangunannya Rp.3 Juta/m2 atau lebih, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
dengan tarif 20% (dua puluh persen).
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
5.1. Pada saat PT.DW menjual unit apartemen dengan cara Option Agreement kepada OH yang
diikuti dengan penyerahan secara phisik unit apartemen dari PT.DW kepada OH sudah terjadi
penyerahan Barang Kena Pajak. Dengan demikian atas penjualan unit apartemen tersebut
sudah terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen). Dalam hal
pembayaran dilakukan sebelum penyerahan unit apartemen, saat terutangnya pajak adalah
pada saat pembayaran.
5.2. Apabila unit apartemen tersebut memenuhi batasan sebagaimana dimaksud dalam butir 4,
maka atas penyerahan unit apartemen tersebut terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebesar 20% (dua puluh persen).
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
peraturan/0tkbpera/1325cdae3b6f0f91a1b629307bf2d498.txt · Last modified: by 127.0.0.1