peraturan:0tkbpera:1325cdae3b6f0f91a1b629307bf2d498
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 852/PJ.53/2001 TENTANG OPTION AGREEMENT ATAS PENJUALAN UNIT APARTEMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 17 April 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa : 1.1. PT.DW adalah perusahaan Real Estate yang memiliki dan menjual apartemen Four Season Regent Residences kepada pembeli. Salah satu cara penjualan adalah dengan cara Option Agreement. 1.2. Hal-hal penting dalam Option Agreement tersebut adalah : a. PT.DW bermaksud menjual dan mengalihkan hak kepemilikan unit apartemen dengan cara Call Option kepada Pembeli yang disebut Option Holder (OH). OH menerima hak kepemilikan secara komersial yang disebut Put Option; b. OH wajib membayar harga jual apartemen baik secara tunai atau mencicil; c. PT.DW berkewajiban untuk menyerahkan secara phisik unit apartemen kepada OH dan OH sudah berhak menguasai untuk ditempati sendiri, disewakan atau dijual, namun penyerahan hak dan bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikat secara resmi dari Pemerintah belum dapat dilakukan; d. Dalam hal OH menjual unit apartemen kepada pembeli berikutnya, maka dibuat Addendum Option Agreement tentang penjualan/pengalihan hak secara komersial yang akan ditandatangani oleh PT.DW, OH, dan Pembeli berikutnya. 1.3. Sehubungan dengan hal itu, Saudara mohon penegasan atas pertanyaan sebagai berikut : a. Apakah penyerahan secara phisik unit apartemen berdasarkan Option Agreement tersebut sudah termasuk dalam pengertian penyerahan barang berdasarkan Undang- undang PPN; b. Apakah atas pembayaran seluruh harga jual PT.DW atau selambat-lambatnya pada saat penyerahan secara phisik sudah terutang PPN dan PPnBM; c. Jika penyerahan dari PT.DW kepada OH sudah terutang, apakah atas penjualan dari OH kepada pembeli berikutnya terutang PPN dan PPnBM dan bila terutang PPN saja apakah PT.DW dibebaskan dari tanggung jawab pembayaran PPN karena yang seharusnya terutang adalah Pembeli; d. Jika ketiga hal tersebut di atas tidak terutang, maka kapan saat terutang PPN dan PPnBM. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur : 2.1. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 2.2. Pasal 5 ayat (1) huruf a, di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 2.3. Pasal 5 ayat (2), Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. 2.4. Pasal 11 ayat (1) huruf a, terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. 2.5. Pasal 11 ayat (2), dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. 3. Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000, terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. 4. Berdasarkan Pasal 2 jo. Lampiran II huruf b.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa apartemen, kondominium, town house, dengan luas bangunan 150 m2 atau dengan harga jual bangunannya Rp.3 Juta/m2 atau lebih, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen). 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 5.1. Pada saat PT.DW menjual unit apartemen dengan cara Option Agreement kepada OH yang diikuti dengan penyerahan secara phisik unit apartemen dari PT.DW kepada OH sudah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak. Dengan demikian atas penjualan unit apartemen tersebut sudah terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen). Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan unit apartemen, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. 5.2. Apabila unit apartemen tersebut memenuhi batasan sebagaimana dimaksud dalam butir 4, maka atas penyerahan unit apartemen tersebut terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20% (dua puluh persen). Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249
peraturan/0tkbpera/1325cdae3b6f0f91a1b629307bf2d498.txt · Last modified: by 127.0.0.1