peraturan:0tkbpera:1319c26b37ea5c6413750b06f30f6b6a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Desember 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.53/2004
TENTANG
PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti hasil survey Tim Pengawasan Restitusi PPN dan Tim Pengawasan Pelaksanaan PK-PM
Direktorat PPN dan PTLL tahun 2004 di beberapa Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia, dimana
kecepatan perekaman SPT Masa PPN beserta lampiran-lampirannya pada sebagian besar Kantor Pelayanan
Pajak sampel masih membutuhkan yang cukup lama, dengan ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :
1. Agar setiap Kepala Kantor Pelayanan Pajak tetap memperhatikan kecepatan dan keakuratan
perekaman SPT Masa PPN di masing-masing KPP sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/1997 tanggal 23 Juli 1997 tentang Perekaman SPT Masa
PPN, dimana untuk perekaman SPT Masa PPN induk beserta lampiran-lampirannya untuk Masa Pajak
harus sudah dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan
dilaporkannya SPT Masa PPN yang bersangkutan.
2. Mengingat temuan survey bahwa sebagian besar (sekitar 88%) KPP sampel menyelesaikan
perekaman seluruh SPT Masa PPN yang diterima selama satu Masa Pajak dalam jangka waktu lebih
dari 15 hari, maka atas SPT Masa PPN sampai dengan Masa Pajak Desember 2004, sepanjang SPT
Masa PPN tersebut telah dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2005, perekamannya harus
sudah dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Februari 2005. Selanjutnya, atas SPT
Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2005 dan seterusnya jangka waktu penyelesaian perekamannya
adalah sebagaimana ditegaskan pada butir 1 di atas.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak bertanggung jawab atas terpenuhinya jangka waktu perekaman SPT
Masa PPN tersebut di atas dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada pada masing-masing Kantor
Pelayanan Pajak dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi tenggat waktu
tersebut.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/1319c26b37ea5c6413750b06f30f6b6a.txt · Last modified: by 127.0.0.1