User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1301962d8b7bd03fffaa27119aa7fc2b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1066/PJ.53/2003

                            TENTANG

       PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 16 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha panti pijat dan mandi uap yang 
        lebih dikenal dengan jasa kebugaran tubuh di mana termasuk di dalamnya adalah perawatan 
        tangan, kaki, dan muka yang disebut dengan jasa spa. Selain itu PT. ABC juga menjual 
        produk-produk spa seperti body lotion, aroma therapy dan lain-lain, dengan menggunakan 
        merek dagang "XXX" yang diberikan oleh suatu perusahaan di luar negeri. Atas penggunaan 
        merek dagang tersebut PT. ABC membayar trademark fee, lisence fee, dan technical 
        assistance fee kepada perusahaan di luar negeri tersebut.

    b.  Pelaksanaan kewajiban PPN yang telah dilakukan oleh PT. ABC adalah sebagai berikut:
        -   Atas penjualan produk-produk spa, PT. ABC telah memungut dan menyetorkan PPN 
            berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak    
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
            sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
            Tahun 2000.
        -   Atas jasa spa, PT. ABC tidak memungut PPN karena jasa tersebut dipungut Pajak 
            Hiburan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 tentang 
            Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan penjelasan Pasal 48 Peraturan Pemerintah 
            Nomor 65 tentang Pajak Daerah yang mendefinisikan obyek Pajak Hiburan adalah 
            tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, 
            permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, dan pertandingan 
            olah raga. Selain itu, PT. ABC tidak memungut PPN atas jasa spa adalah berdasarkan 
            Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
            Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
            beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan 
            Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang 
            tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    c.  PT. ABC menanyakan hal-hal sebagai berikut:
        -   Apakah pengenaan PPN atas penjualan produk spa dan bukan atas jasa spa telah 
            sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        -   Sebagai PKP yang melakukan penyerahan yang terhutang PPN dan penyerahan yang 
            tidak terhutang PPN, apakah PT. ABC dapat menggunakan penghitungan pada seperti 
            yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang 
            Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak 
            yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak 
            Terutang Pajak.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur:
    a.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam memori 
        penjelasannya diuraikan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi 
        syarat-syarat sebagai berikut:
        -   Barang berwujud diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
        -   Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud,
        -   Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        -   Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    b.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4 huruf d, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena 
        Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
    d.  Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
        dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Di dalam memori penjelasannya diuraikan 
        bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam 
        Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    e.  Pasal 4A ayat (3) huruf g, bahwa jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan 
        pajak tontonan termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 5 huruf g, bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah 
        jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan.
    b.  Pasal 11, bahwa jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak 
        Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian 
        yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan 
        secara cuma-cuma.

4.  Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
    Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, mengatur bahwa 
    Pajak Hiburan adalah salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Di dalam memori penjelasannya 
    diuraikan bahwa Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua 
    jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk  
    apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk 
    penggunaan untuk fasilitas berolah raga.

5.  Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah mengatur bahwa 
    Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Di dalam memori 
    penjelasannya diuraikan bahwa hiburan antara lain berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik 
    dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi 
    uap, dan pertandingan olah raga.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Jasa spa yang diserahkan oleh PT. ABC tidak termasuk dalam pengertian jasa di bidang 
        kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam 
        Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak 
        Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maupun pengertian Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud 
        dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000. Oleh karena itu, 
        atas penyerahan jasa spa oleh PT. ABC dikenakan PPN.
    b.  Pemungutan PPN oleh PT. ABC atas penjualan produk spa telah sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku.
    c.  Namun demikian, PT. ABC juga berkewajiban untuk memungut PPN atas pemanfaatan Barang 
        Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah 
        Pabean yaitu trademark fee dan lisence fee dari perusahaan luar negeri.
    d.  Demikian pula atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
        Pabean yaitu technical assistance dari perusahaan luar negeri, maka PT. ABC juga 
        berkewajiban untuk memungut PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/1301962d8b7bd03fffaa27119aa7fc2b.txt · Last modified: (external edit)