peraturan:0tkbpera:1301962d8b7bd03fffaa27119aa7fc2b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1066/PJ.53/2003 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PT. ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 16 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha panti pijat dan mandi uap yang lebih dikenal dengan jasa kebugaran tubuh di mana termasuk di dalamnya adalah perawatan tangan, kaki, dan muka yang disebut dengan jasa spa. Selain itu PT. ABC juga menjual produk-produk spa seperti body lotion, aroma therapy dan lain-lain, dengan menggunakan merek dagang "XXX" yang diberikan oleh suatu perusahaan di luar negeri. Atas penggunaan merek dagang tersebut PT. ABC membayar trademark fee, lisence fee, dan technical assistance fee kepada perusahaan di luar negeri tersebut. b. Pelaksanaan kewajiban PPN yang telah dilakukan oleh PT. ABC adalah sebagai berikut: - Atas penjualan produk-produk spa, PT. ABC telah memungut dan menyetorkan PPN berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. - Atas jasa spa, PT. ABC tidak memungut PPN karena jasa tersebut dipungut Pajak Hiburan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan penjelasan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 65 tentang Pajak Daerah yang mendefinisikan obyek Pajak Hiburan adalah tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, dan pertandingan olah raga. Selain itu, PT. ABC tidak memungut PPN atas jasa spa adalah berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. PT. ABC menanyakan hal-hal sebagai berikut: - Apakah pengenaan PPN atas penjualan produk spa dan bukan atas jasa spa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Sebagai PKP yang melakukan penyerahan yang terhutang PPN dan penyerahan yang tidak terhutang PPN, apakah PT. ABC dapat menggunakan penghitungan pada seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur: a. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - Barang berwujud diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, - Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud, - Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan - Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. b. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 4 huruf d, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. d. Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. e. Pasal 4A ayat (3) huruf g, bahwa jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 5 huruf g, bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan. b. Pasal 11, bahwa jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma. 4. Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Hiburan adalah salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan untuk fasilitas berolah raga. 5. Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah mengatur bahwa Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa hiburan antara lain berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, dan pertandingan olah raga. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Jasa spa yang diserahkan oleh PT. ABC tidak termasuk dalam pengertian jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maupun pengertian Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa spa oleh PT. ABC dikenakan PPN. b. Pemungutan PPN oleh PT. ABC atas penjualan produk spa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Namun demikian, PT. ABC juga berkewajiban untuk memungut PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean yaitu trademark fee dan lisence fee dari perusahaan luar negeri. d. Demikian pula atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yaitu technical assistance dari perusahaan luar negeri, maka PT. ABC juga berkewajiban untuk memungut PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/1301962d8b7bd03fffaa27119aa7fc2b.txt · Last modified: (external edit)