peraturan:0tkbpera:12fb63ba1566cb03484e1e5e290a73f4
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 397/PJ/2003 TENTANG WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 126, Tambahan Lembaran Negara No. 3984); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA Pasal 1 Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang terdaftar dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2003 DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/12fb63ba1566cb03484e1e5e290a73f4.txt · Last modified: (external edit)