peraturan:0tkbpera:12fb63ba1566cb03484e1e5e290a73f4
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 397/PJ/2003

                              TENTANG

  WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN 
                     USAHA MILIK NEGARA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas di 
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Wajib 
Pajak Yang Terdaftar Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3262) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 No. 126, Tambahan Lembaran Negara No. 3984);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Departemen Keuangan;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib 
    Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN 
PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA


                        Pasal 1

Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang terdaftar dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha 
Milik Negara.


                        Pasal 2

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/12fb63ba1566cb03484e1e5e290a73f4.txt · Last modified: (external edit)