peraturan:0tkbpera:12f73080e04ce0d8e95defb577ebc3f4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 521/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DEBT TO EQUITY SWAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 Desember 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Klien Saudara mempunyai pinjaman kepada Bank yang kemudian diserahkan ke BPPN. Selanjutnya pada tahun 2000 telah dibuatkan MoU antara klien Saudara dengan BPPN atas utang pokok dan bunga sebesar Rp. 5.000.000.000,- sebagai bagian dari proses restrukturisasi utang kepada BPPN; b. Sampai dengan tahun 2002, klien Saudara mencatat utang pokok dan bunga menjadi Rp. 6.000.000.000,-. Kemudian pada tahun yang sama, kewajiban tersebut oleh BPPN dialihkan kepada kreditur baru dengan nilai ATK sebesar Rp. 4.000.000.000,-; c. Terhadap utang pokok dan bunga sebesar Rp. 6.000.000.000,- tersebut diselesaikan dengan cara perubahan/konversi utang menjadi penyertaan modal kreditur baru pada perusahaan debitur (debt to equity swap) sebesar Rp. 4.000.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 2.000.000.000,- tetap dicatat sebagai utang dan dikenakan bunga; d. Saudara menanyakan bagaimana implikasi Pajak Penghasilan terhadap pencatatan tersebut di atas. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa: a. Pasal 4 ayat (1) huruf k, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain keuntungan karena pembebasan utang; b. Pasal 6 ayat (1) huruf h, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat: 1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; 3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan 4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, antara lain diatur: a. Pasal 6, Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan yang diperoleh debitur atau kreditur karena perubahan utang menjadi penyertaan modal kreditur pada perusahaan debitur (debt to equity swap) baik langsung maupun melalui pihak ketiga, dibebaskan sepanjang penyertaan modal tersebut dinilai sebesar nilai buku utang pihak debitur. b. - Pasal 7 ayat (3), Atas utang bunga yang tidak diberikan pembebasan termasuk utang bunga yang diubah menjadi utang baru dan atau penyertaan modal, tetap terutang Pajak Penghasilan oleh kreditur; - Pasal 7 ayat (4) huruf a, Pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 oleh debitur berkenaan dengan utang bunga yang tidak diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), untuk utang bunga yang diubah menjadi utang baru dan atau penyertaan modal tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas restrukturisasi utang sebesar Rp. 4.000.000.000,- dengan transaksi perubahan utang menjadi penyertaan modal kreditur baru (debt to equity swap), sepanjang jumlah penyertaan modal dibukukan sama dengan jumlah nilai buku utang-piutang yang dikonversi, maka tidak terdapat konsekuensi perpajakannya; b. Atas sisa utang-piutang sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang diubah menjadi utang-piutang baru, merupakan keuntungan karena pembelian piutang dengan nilai yang lebih rendah (Rp. 4.000.000.000,-) dari BPPN dan terutang pajak berdasarkan ketentuan umum UU PPh oleh kreditur baru/pemegang saham baru. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/12f73080e04ce0d8e95defb577ebc3f4.txt · Last modified: (external edit)