peraturan:0tkbpera:12f73080e04ce0d8e95defb577ebc3f4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Oktober 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 521/PJ.42/2003
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DEBT TO EQUITY SWAP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 Desember 2002, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Klien Saudara mempunyai pinjaman kepada Bank yang kemudian diserahkan ke BPPN.
Selanjutnya pada tahun 2000 telah dibuatkan MoU antara klien Saudara dengan BPPN atas
utang pokok dan bunga sebesar Rp. 5.000.000.000,- sebagai bagian dari proses restrukturisasi
utang kepada BPPN;
b. Sampai dengan tahun 2002, klien Saudara mencatat utang pokok dan bunga menjadi
Rp. 6.000.000.000,-. Kemudian pada tahun yang sama, kewajiban tersebut oleh BPPN dialihkan
kepada kreditur baru dengan nilai ATK sebesar Rp. 4.000.000.000,-;
c. Terhadap utang pokok dan bunga sebesar Rp. 6.000.000.000,- tersebut diselesaikan dengan
cara perubahan/konversi utang menjadi penyertaan modal kreditur baru pada perusahaan
debitur (debt to equity swap) sebesar Rp. 4.000.000.000,- dan sisanya sebesar
Rp. 2.000.000.000,- tetap dicatat sebagai utang dan dikenakan bunga;
d. Saudara menanyakan bagaimana implikasi Pajak Penghasilan terhadap pencatatan tersebut
di atas.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf k, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk antara lain keuntungan karena pembebasan utang;
b. Pasal 6 ayat (1) huruf h, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi piutang yang nyata-
nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan;
3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada
Direktorat Jenderal Pajak,
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak
Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus
Yang Dibentuk Pemerintah, antara lain diatur:
a. Pasal 6, Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan yang diperoleh debitur atau
kreditur karena perubahan utang menjadi penyertaan modal kreditur pada perusahaan
debitur (debt to equity swap) baik langsung maupun melalui pihak ketiga, dibebaskan
sepanjang penyertaan modal tersebut dinilai sebesar nilai buku utang pihak debitur.
b. - Pasal 7 ayat (3), Atas utang bunga yang tidak diberikan pembebasan termasuk utang
bunga yang diubah menjadi utang baru dan atau penyertaan modal, tetap terutang
Pajak Penghasilan oleh kreditur;
- Pasal 7 ayat (4) huruf a, Pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23
atau Pasal 26 oleh debitur berkenaan dengan utang bunga yang tidak diberikan
pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), untuk utang bunga yang diubah
menjadi utang baru dan atau penyertaan modal tetap dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Atas restrukturisasi utang sebesar Rp. 4.000.000.000,- dengan transaksi perubahan utang
menjadi penyertaan modal kreditur baru (debt to equity swap), sepanjang jumlah penyertaan
modal dibukukan sama dengan jumlah nilai buku utang-piutang yang dikonversi, maka tidak
terdapat konsekuensi perpajakannya;
b. Atas sisa utang-piutang sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang diubah menjadi utang-piutang baru,
merupakan keuntungan karena pembelian piutang dengan nilai yang lebih rendah
(Rp. 4.000.000.000,-) dari BPPN dan terutang pajak berdasarkan ketentuan umum UU PPh oleh
kreditur baru/pemegang saham baru.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/12f73080e04ce0d8e95defb577ebc3f4.txt · Last modified: by 127.0.0.1