User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:12e59a33dea1bf0630f46edfe13d6ea2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       7 Juni 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1127/PJ.51/1993

                            TENTANG

                      PPN ATAS IMPOR UANG LOGAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 5 Mei 1993 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa Bank Indonesia akan mengimpor uang logam 
    khusus seri "Save The Children" yang dicetak oleh XYZ, Inggris dan tidak dimaksudkan untuk tujuan 
    komersial.

2.      Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Keppres Nomor 18 TAHUN 1986, atas impor uang kertas, uang logam 
    dan traveller's cheque PPN yang terutang ditanggung Pemerintah, uang kertas, uang logam dan 
    traveller's cheque yang diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah tersebut adalah untuk 
    dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

3.      Oleh karena uang logam khusus seri "Save The Children" tidak dimaksudkan sebagai alat pembayaran 
    yang sah dan hanya digunakan sebagai peringatan, maka atas impornya tidak dapat diberikan fasilitas 
    PPN Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Keppres Nomor 18 Tahun 
    1986. Dengan demikian atas impor uang logam khusus seri "Save The Children" yang dilakukan oleh 
    Bank Indonesia dari XYZ. Inggris tetap terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/12e59a33dea1bf0630f46edfe13d6ea2.txt · Last modified: (external edit)