peraturan:0tkbpera:12e59a33dea1bf0630f46edfe13d6ea2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juni 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1127/PJ.51/1993
TENTANG
PPN ATAS IMPOR UANG LOGAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Mei 1993 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa Bank Indonesia akan mengimpor uang logam
khusus seri "Save The Children" yang dicetak oleh XYZ, Inggris dan tidak dimaksudkan untuk tujuan
komersial.
2. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Keppres Nomor 18 TAHUN 1986, atas impor uang kertas, uang logam
dan traveller's cheque PPN yang terutang ditanggung Pemerintah, uang kertas, uang logam dan
traveller's cheque yang diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah tersebut adalah untuk
dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
3. Oleh karena uang logam khusus seri "Save The Children" tidak dimaksudkan sebagai alat pembayaran
yang sah dan hanya digunakan sebagai peringatan, maka atas impornya tidak dapat diberikan fasilitas
PPN Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Keppres Nomor 18 Tahun
1986. Dengan demikian atas impor uang logam khusus seri "Save The Children" yang dilakukan oleh
Bank Indonesia dari XYZ. Inggris tetap terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/12e59a33dea1bf0630f46edfe13d6ea2.txt · Last modified: by 127.0.0.1