peraturan:0tkbpera:12e59a33dea1bf0630f46edfe13d6ea2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juni 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1127/PJ.51/1993 TENTANG PPN ATAS IMPOR UANG LOGAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Mei 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa Bank Indonesia akan mengimpor uang logam khusus seri "Save The Children" yang dicetak oleh XYZ, Inggris dan tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial. 2. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Keppres Nomor 18 TAHUN 1986, atas impor uang kertas, uang logam dan traveller's cheque PPN yang terutang ditanggung Pemerintah, uang kertas, uang logam dan traveller's cheque yang diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah tersebut adalah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah. 3. Oleh karena uang logam khusus seri "Save The Children" tidak dimaksudkan sebagai alat pembayaran yang sah dan hanya digunakan sebagai peringatan, maka atas impornya tidak dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Keppres Nomor 18 Tahun 1986. Dengan demikian atas impor uang logam khusus seri "Save The Children" yang dilakukan oleh Bank Indonesia dari XYZ. Inggris tetap terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/12e59a33dea1bf0630f46edfe13d6ea2.txt · Last modified: (external edit)