peraturan:0tkbpera:12b1e42dc0746f22cf361267de07073f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Juli 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.31/1990
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK ATAS BIAYA LATIHAN KARYAWAN, PEMAGANGAN DAN BEA SISWA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 770/KMK.04/1990 tanggal 14 Juli 1990
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya latihan Karyawan, Pemagangan dan Bea Siswa
(terlampir). Peningkatan penyediaan tenaga terampil/terdidik dalam masyarakat merupakan faktor
yang sangat penting dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. Peningkatan program
latihan karyawan (training), program pemagangan (apprentice), dan pemberian bea siswa yang diikat
dengan kontrak kerja oleh para pengusaha merupakan kegiatan peningkatan penyediaan tenaga
terampil/terdidik dalam masyarakat. Agar para pengusaha terdorong untuk menyelenggarakan
program latihan karyawan, pemagangan dan pemberian bea siswa, maka dengan Keputusan Menteri
Keuangan tersebut diberikan penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas biaya yang
dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut.
2. Untuk melaksanakan Keputusan tersebut, dengan ini diberi petunjuk sebagai berikut :
2.1. Biaya latihan karyawan
Semua biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak (dengan didukung bukti-bukti
yang sah) untuk melaksanakan latihan karyawan merupakan biaya yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984. Latihan tersebut dapat dilakukan di dalam
perusahaan dan di luar perusahaan , baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
2.2. Biaya penyelenggaraan program pemagangan
a. semua biaya program pemagangan, baik dalam rangka penerimaan tenaga baru
(recruitment) maupun dalam rangka memenuhi anjuran Pemerintah untuk
melaksanakan program pemagangan, yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib
Pajak, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam
menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a UU PPh 1984.
b. Uang saku dan imbalan lain yang diberikan kepada pemagang secara bulanan
diperlakukan sama dengan honorarium tenaga lepas yang dibayarkan secara
bulanan, sehingga memperoleh pengurangan PTKP. Dalam hal uang saku atau
imbalan lain tersebut dibayarkan secara harian, maka diperlakukan sama dengan
penghasilan yang dibayarkan secara harian kepada karyawan harian lepas, sehingga
tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sepanjang jumlahnya tidak lebih dari
Rp. 12.000,- (dua belas ribu) sehari.
c. Agar supaya uang saku dan imbalan lain yang diterima oleh pemagang yang
jumlahnya diatas PTKP tidak berkurang karena beban pajak, maka perusahaan yang
bersangkutan dapat memberikan tunjangan pajak yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto perusahaan (tax deductible).
2.3. Pemberian bea siswa
a. Biaya yang nyata-nyata dikeluarkan Wajib Pajak berupa bea siswa kepada karyawan
atau calon karyawan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984, sepanjang penerima bea siswa tersebut dalam ikatan
kontrak kerja dengan Wajib Pajak.
b. Uang bea siswa yang diberikan kepada penerima bea siswa, baik untuk tugas belajar
di dalam maupun di luar negeri, diperlakukan sebagai berikut :
- dalam hal penerima bea siswa tersebut juga menerima gaji dari perusahaan
(pemberi kerja) maka sejumlah bea siswa yang diterimanya merupakan
penghasilan yang harus ditambahkan pada gaji yang diterimanya;
- dalam hal penerima bea siswa tersebut adalah karyawan yang hanya
semata-mata menerima bea siswa saja maka uang bea siswa tersebut
diperlakukan sama dengan gaji dan imbalan lain yang diterima oleh
karyawan tetap;
- dalam hal penerima bea siswa tersebut adalah calon karyawan maka uang
bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan honorarium seperti tersebut
pada butir 2.2. huruf b.
c. Agar supaya bea siswa dan imbalan lain yang diterima oleh penerima bea siswa yang
jumlahnya di atas PTKP tidak berkurang karena beban pajak, maka perusahaan yang
bersangkutan dapat memberikan tunjangan pajak yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto perusahaan (tax deductible).
2.4. Semua biaya berupa latihan karyawan, biaya penyelenggaraan program pemagangan dan
pemberian bea siswa yang telah dikeluarkan sebelum diterbitkannya Surat Edaran ini tetap
dapat diterima sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung
penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Namun demikian untuk laporan keuangan fiskal sejak tahun 1990 harus disesuaikan dengan
pengaturan dalam Surat Edaran ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/12b1e42dc0746f22cf361267de07073f.txt · Last modified: by 127.0.0.1