peraturan:0tkbpera:12ae3f826bb1b9873c71c353f3df494c
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 200/KMK.03/2007
TENTANG
PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa masa pencegahan terhadap Penanggung Pajak atas nama Tony untuk bepergian ke luar negeri
sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KMK.03/2006 telah
berakhir;
b. bahwa Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada butir a tidak menunjukkan itikad baik dalam
melunasi utang pajaknya;
c. bahwa berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk, perlu dilakukan
perpanjangan masa pencegahan terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian
Ke Luar Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
2. Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan
Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3561);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KMK.03/2006 tentang Pencegahan Penanggung Pajak
Bepergian Ke Luar Negeri
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG
PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI.
PERTAMA :
Memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Penanggung Pajak sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya masa
pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KMK.03/2006 tentang Pencegahan
Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri.
KEDUA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Hukum dan HAM;
2. Direktur Jenderal Pajak;
3. Direktur Jenderal Imigrasi;
4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
5. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak, DJP;
6. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi;
7. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, DJP;
8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk, DJP;
9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 April 2007
Menteri Keuangan,
ttd.
Sri Mulyani Indrawati
peraturan/0tkbpera/12ae3f826bb1b9873c71c353f3df494c.txt · Last modified: by 127.0.0.1