peraturan:0tkbpera:12a1d073d5ed3fa12169c67c4e2ce415
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Desember 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 221/PJ./1997
TENTANG
PENUNJUKAN UNIT-UNIT KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG MELAKSANAKAN TUGAS-TUGAS TEKNIS
DAN ADMINISTRATIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan akan diberlakukannya Undang-undang Nomor : 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tanggal 1 Januari 1998 dan sebagai penegasan sebagai lebih lanjut
atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-234/PJ.1/1997 tentang Penunjukan Pengganti
Sementara Kepala Seksi dan Kepala Sub Seksi Sehubungan dengan Peningkatan KPP/KPPBB dari Tipe B ke
Tipe A, khususnya yang menyangkut butir 4, maka sambil menunggu ditetapkannya penyesuaian Organisasi
dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 jo. KEP-162/KMK.01/1997 dengan tugas-tugas teknis dan
administratif yang secara implisit terkandung dalam Undang-undang Nomor : 21 TAHUN 1997, dengan ini diatur
hal-hal sebagai berikut :
1. Unit-unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan tugas-tugas teknis dan administratif
berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan:
1.1 Pada tingkat Kantor Pusat dilaksanakan oleh :
1.1.1. Seksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengenaan pada Subdirektorat Pengenaan,
Direktorat PBB
1.1.2. Seksi Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi pada Subdirektorat Penerimaan dan
Penagihan, Direktorat PBB;
1.1.3. Seksi Keberatan pada Subdirektorat Keberatan dan Pengurangan, Direktorat PBB;
1.1.4. Seksi Pengurangan pada Subdirektorat Keberatan dan Pengurangan, Direktorat
PBB.
1.2 Pada tingkat Kantor Wilayah dilaksanakan oleh:
1.2.1. Seksi Bimbingan Pengenaan pada Bidang PBB;
1.2.2. Seksi Bimbingan Penerimaan, Penagihan, dan Keberatan pada Bidang PBB.
1.3 Pada tingkat KPPBB dilaksanakan oleh:
1.3.1. Seksi Penetapan;
1.3.2. Seksi Penerimaan dan Penagihan;
1.3.3. Seksi Keberatan dan Pengurangan.
2. Sebagai konsekuensi dan penunjukan unit kerja pada butir 1 di atas, maka tugas dan fungsi unit-unit
kerja dimaksud sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
94/KMK.01/1994 jo. KEP-162/KMK.01/1997 ditambah tugas fungsi sebagai berikut :
2.1. Seksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengenaan, Subdirektorat Pengenaan, Direktorat PBB
mempunyai tugas tambahan melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi
pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang pengenaan BPHTB;
2.2. Seksi Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi pada Subdirektorat Penerimaan dan Penagihan
Direktorat PBB mempunyai tugas tambahan melakukan penyiapan bahan perumusan dan
evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang tata usaha penerimaan, restitusi, piutang
pajak, dan penagihan BPHTB;
2.3. Seksi Keberatan pada Subdirektorat Keberatan dan Pengurangan, Direktorat PBB mempunyai
tugas tambahan melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan
kebijaksanaan teknis di bidang penyelesaian keberatan dan uraian banding BPHTB;
2.4. Seksi Pengurangan pada Subdirektorat Keberatan dan Pengurangan, Direktorat PBB
mempunyai tugas tambahan melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi
pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang penyelesaian pengurangan BPTHB;
2.5. Seksi Bimbingan Pengenaan pada Bidang PBB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
mempunyai tugas tambahan memberikan bimbingan teknis dan administrasi serta
mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pengenaan BPHTB;
2.6. Seksi Bimbingan Penerimaan, Penagihan, dan Keberatan pada Bidang PBB, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas tambahan memberikan bimbingan teknis dan
administrasi serta mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang tata usaha
penerimaan, piutang pajak, penagihan, restitusi, penyelesaian permohonan keberatan, uraian
banding dan pengurangan BPHTB;
2.7. Seksi Penetapan pada KPPBB mempunyai tugas tambahan melakukan :
2.7.1. urusan pengenaan dan penetapan BPHTB;
2.7.2. urusan pengolahan data, analisis dan penyajian informasi BPHTB;
2.7.3. urusan penatausahaan pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan;
2.8. Seksi Penerimaan dan Penagihan pada KPPBB mempunyai tugas tambahan melakukan urusan
tata usaha piutang pajak, penerimaan, restitusi, dan penagihan BPHTB;
2.9. Seksi Keberatan dan Pengurangan pada KPPBB mempunyai tugas tambahan melakukan
penyelesaian keberatan, uraian banding, pengurangan, dan verifikasi atas permohonan
keberatan dan pengurangan BPHTB;
3. Unit-unit kerja pada tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pajak Bumi
dan Bangunan, tugas dan fungsinya ditambah dengan tugas administrasi Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB). Unit-unit kerja dimaksud adalah :
3.1. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan :
a. Subdirektorat Potensi Perpajakan, Seksi Potensi Pajak dan Bangunan;
b. Subdirektorat Ekstensifikasi Wajib Pajak, Seksi Ekstensifikasi Wajib Pajak Bumi dan
Bangunan.
3.2. Direktorat Peraturan Perpajakan :
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Umum Perpajakan, Seksi
Peraturan PBB.
3.3. Pusat Penyuluhan Perpajakan :
Bidang Pembinaan Metoda dan Materi Penyuluhan, Seksi Metoda dan Materi Penyuluhan Pajak
Bumi dan Bangunan.
3.4. Pusat Pengolahan data dan Informasi Perpajakan :
Bidang Registrasi dan Evaluasi Data Wajib Pajak, Seksi Evaluasi Data Wajib Pajak
Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
4. Untuk unit-unit kerja Direktorat Jenderal Pajak lainnya di luar yang disebutkan pada butir 1 dan 3 pada
Kantor Pusat dan Kantor Wilayah yang tugas dan fungsinya menyangkut seluruh jenis pajak (all taxes),
maka dianggap termasuk di dalamnya jenis pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB).
5. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan peraturan-peraturan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, atasan unit pelaksana sebagaimana disebut pada butir 1, 3, dan 4, bertanggung jawab
untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan tugas unit-unit kerja
di bawahnya berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/12a1d073d5ed3fa12169c67c4e2ce415.txt · Last modified: by 127.0.0.1