User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:129faba692a0380b8c8fdc5fc01be8c1

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL: [email protected]; [email protected]


 

Nomor
Sifat
Hal

:
:
:
 

S-86/PJ/2018
Sangat Segera

Pelaksanaan Penerimaan Laporan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-07/PJ/2018**

 13 Maret 2018

 

 

 

Yth.

1.
2.
3.

Kepala Kantor Wilayah DJP
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

di seluruh Indonesia


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Nomor **PER-07/PJ/2018** tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-03/PJ/2017** tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Beberapa pokok materi perubahan dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor **PER-07/PJ/2018** tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-03/PJ/2017** tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, antara lain sebagai berikut:

 

a.

Penegasan bahwa:

 

 

1)

kewajiban pelaporan tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang:

 

 

 

a)

semata-mata hanya mendeklarasikan Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

 

 

 

b)

menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak (Wajib Pajak UMKM); dan

 

 

2)

atas Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak wajib dilaporkan dalam Laporan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak (Laporan Harta Tambahan).

 

b.

Penambahan saluran penerimaan Laporan Harta Tambahan yaitu:

 

 

1)

secara langsung melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP);

 

 

2)

melalui pos dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan

 

 

3)

melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar.

 

c.

Penambahan kriteria penerbitan Surat Peringatan dalam rangka pengawasan, yaitu terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan Wajib Pajak melalui:

 

 

1)

pos dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar;

 

 

2)

perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau

 

 

3)

saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

 

 

2.

Untuk keseragaman pelayanan kepada Wajib Pajak, pelaksanaan penerimaan Laporan Harta Tambahan di KP2KP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.

layanan penerimaan Laporan Harta Tambahan di KP2KP dilaksanakan dengan menggunakan prosedur sebagai berikut:

 

 

1)

sebelum menerima Laporan Harta Tambahan, Pelaksana KP2KP memastikan identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak yang menyampaikan Laporan Harta Tambahan;

 

 

2)

Pelaksana KP2KP meneliti kesesuaian format Laporan Harta Tambahan yang disampaikan Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak;

 

 

3)

Pelaksana KP2KP meneliti kesesuaian penanda tangan Laporan Harta Tambahan, yaitu:

 

 

 

a)

ditandatangani sendiri untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau

 

 

 

b)

ditandatangani oleh pemimpin tertinggi atau Kuasa Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Badan;

 

 

4)

Pelaksana KP2KP menggunggah softcopy Laporan Harta Tambahan dalam aplikasi amnesti pajak (https://amnesti-pajak/);

 

 

5)

dalam hal Laporan Harta Tambahan:

 

 

 

a)

telah memenuhi kesesuaian format sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

 

b)

telah memenuhi kesesuaian penandatanganan; dan

 

 

 

c)

telah dapat diunggah ke dalam aplikasi amnesti pajak;

 

 

 

Pelaksana KP2KP memberikan tanda terima Laporan Harta Tambahan kepada Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak;

 

 

6)

Kepala KP2KP membuat Berita Acara Serah Terima Laporan Harta Tambahan di KP2KP melalui aplikasi dan mengirimkan Berita Acara Serah Terima Laporan Harta Tambahan dan dokumen Laporan Harta Tambahan yang telah dikemas kepada Kepala Seksi Pengolahan Data Informasi (PDI) pada KPP yang membawahi KP2KP pada akhir bulan;

 

 

7)

pemberkasan atas Laporan Harta Tambahan yang diterima dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-35/PJ/2016** tentang Petunjuk Terkait Pengemasan dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

 

b.

Berdasarkan uraian pada huruf b, diharapkan agar:

 

 

1)

Kepala KPP untuk:

 

 

 

a)

memberikan bimbingan teknis kepada KP2KP terkait peraturan, proses bisnis, dan aplikasi berkenaan dengan penerimaan Laporan Harta Tambahan;

 

 

 

b)

memberikan bimbingan dan solusi terhadap permasalahan yang muncul pada KP2KP dalam wilayah kerja KPP;

 

 

 

c)

memberikan bantuan SDM, sarana, prasarana, dan anggaran sehubungan dengan penerimaan Laporan Penempatan Harta; dan

 

 

 

d)

menerima dan menyimpan dokumen Laporan Penempatan Harta yang disampaikan oleh KP2KP untuk selanjutnya disampaikan ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

 

 

2)

Kepala Kanwil DJP untuk:

 

 

 

a)

memberikan bimbingan dan solusi terhadap permasalahan yang muncul pada KPP dan KP2KP dalam wilayah kerja Kanwil DJP; dan

 

 

 

b)

memberikan bantuan SDM, sarana, prasarana, dan anggaran sehubungan dengan penerimaan Laporan Penempatan Harta.

 

 

 

3.

Untuk penerimaan Laporan Penempatan Harta yang disampaikan melalui pos dan perusahaan ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.

Laporan Penempatan Harta yang disampaikan melalui pos atau perusahaan ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat hanya dapat ditujukan ke KPP Tempat Wajib Pajak terdaftar. Dalam hal Laporan Penempatan Harta disampaikan ke Kanwil DJP atau KP2KP atau KPP selain Tempat Wajib Pajak Terdaftar, Laporan Penempatan Harta dimaksud dikembalikan kepada Wajib Pajak menggunakan pos atau perusahaan ekspedisi atau jasa kurir disertai dengan keterangan alamat KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar;

 

b.

dalam hal Laporan Penempatan Harta diterima oleh Sekretaris Kepala KPP, Sekretaris Kepala KPP atau pegawai yang ditunjuk membuat register Laporan Penempatan Harta dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk segera dilakukan perekaman dalam aplikasi amnesti pajak;

 

c.

pada hari yang sama, Kepala Seksi Pelayanan memberikan disposisi kepada Petugas TPT atau Pelaksana Seksi Pelayanan untuk merekam Laporan Penempatan Harta dalam aplikasi amnesti pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

1)

Petugas TPT atau Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan perekaman dalam aplikasi dengan merekam nomor resi serta tanggal resi Laporan Penempatan Harta paling lambat tiga hari kerja sejak disposisi dari Kepala Seksi Pelayanan diterima;

 

 

2)

Petugas TPT atau Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pengecekan terhadap hardcopy dan softcopy Laporan Penempatan Harta yang disampaikan dan mengunggah softcopy ke dalam aplikasi amnesti pajak;

 

 

3)

dalam hal:

 

 

 

a)

hardcopy Laporan Penempatan Harta tidak memenuhi ketentuan;

 

 

 

b)

softcopy Laporan Penempatan Harta tidak sesuai dengan hardcopy Laporan Penempatan Harta;

 

 

 

c)

softcopy Laporan Penempatan Harta tidak dapat dibuka; atau

 

 

 

d)

softcopy Laporan Penempatan Harta tidak dapat diunggah ke dalam aplikasi;

 

 

 

Petugas TPT atau Pelaksana Seksi Pelayanan merekam Laporan Penempatan Harta dengan status tidak sesuai/tidak lengkap dengan keterangan kondisi Laporan Penempatan Harta yang diterima;

 

d.

Petugas TPT atau Pelaksana Seksi Pelayanan membuat Berita Acara Serah Terima Laporan Harta Tambahan dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data Informasi (PDI) untuk dilakukan pemberkasan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-09/PJ/2017**.

 

 

4.

Pelaksanaan pengawasan terhadap Laporan Penempatan Harta akan dilakukan melalui aplikasi Approweb pada submenu Pengawasan Wajib Pajak TA oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-20/PJ/2017** tentang Pengawasan Wajib Pajak Pasca Pengampunan Pajak.

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 19591020 198012 1 001

 

 

 

 

 

 

 

Kp.: PJ.133/PJ.0301/2018

 

@liendza_timtkb, 15/03/2018

 

peraturan/0tkbpera/129faba692a0380b8c8fdc5fc01be8c1.txt · Last modified: (external edit)