peraturan:0tkbpera:129e4760599f99cd2841b7a19d03e07e
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang dan
Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
menyempurnakan formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi
Pajak Penghasilan;
2. bahwa sebagian formulir yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ./2008 tidak dapat menampung ketentuan terbaru
dan informasi yang diperlukan;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya
Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai
Tetap atau Pensiunan;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan
Kegiatan Orang Pribadi;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian
Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta
Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal
21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.03/2009;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ./2008;
9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat
Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-102/PJ./2006;
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2009 tentang Pelaksanaan
Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan
Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-26/PJ./2009.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU
PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26.
Pasal 1
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009, Wajib Pajak wajib melaporkan Daftar Pegawai/Penerima
Pensiun Berkala (1721- T) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ./2008 dinyatakan tetap berlaku, kecuali Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Mei 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/0tkbpera/129e4760599f99cd2841b7a19d03e07e.txt · Last modified: by 127.0.0.1