peraturan:0tkbpera:1264a061d82a2edae1574b07249800d6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juni 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.43/1996
TENTANG
BENTUK STANDAR LAPORAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN UNTUK PEMUSATAN, PEMOTONGAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21. (SERI PPh PASAL 21 - 13)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Permohonan Wajib Pajak untuk melakukan
kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat, berdasarkan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 1985 dan SE-09/PJ.431/1990 tanggal
9 Maret 1990, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No.SE-43/PJ.111/1995 tanggal 4 September 1995 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Uji
Coba Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan, diperlukan suatu Pemeriksaan
Sederhana Lapangan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat terhadap semua kantor-kantor cabang yang
dimohon untuk dipusatkan PPh Pasal 21-nya.
Mengingat data yang diperlukan untuk dapat menerbitkan keputusan atas permohonan Wajib Pajak tersebut
terbatas pada ada atau tidak adanya administrasi kepegawaian yang memungkinkan dapat dilakukannya
penghitungan PPh Pasal 21 oleh cabang yang bersangkutan dan sampai saat ini bentuk laporan Pemeriksaan
Sederhana Lapangan yang diterbitkan untuk keperluan tersebut di atas belum memiliki standar tersendiri,
maka dianggap perlu untuk melakukan Standarisasi bentuk laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan guna
memenuhi keperluan tersebut di atas. Adapun bentuk standar laporan yang dimaksud adalah sebagaimana
yang terlampir dalam Surat Edaran ini.
Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan tersebut agar disampaikan kepada Direktur Pajak Penghasilan
dalam Jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan penelitian.
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/1264a061d82a2edae1574b07249800d6.txt · Last modified: by 127.0.0.1