peraturan:0tkbpera:124c3e4ada4a529aa0fedece80bb42ab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2007/PJ.53/1995
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS "TURN KEY PROJECT (EPC)"
DALAM KONSTRUKSI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Pasal 6 ayat (1) huruf c Keputusan Presiden R.I. Nomor 37 TAHUN 1992 jo. Pasal 2 huruf c Keputusan
Menteri Keuangan R.I. Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Februari 1993 mengatur bahwa atas impor
Barang Modal diberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (PPN dan PPn BM) yang terutang ditangguhkan.
3. Dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Februari
1993 disebutkan bahwa yang dimaksud Barang Modal adalah mesin dan peralatan baik dalam keadaan
terpasang maupun terlepas, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dipergunakan
secara langsung dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk suku cadang yang
dimasukkan bersama-sama dengan barang modal sepanjang nilainya tidak melebihi 5% dari nilai
barang modal, dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari barang modal.
4. Pasal 7 kontrak pembangunan pembangkit tenaga listrik (turn key project) antara PT. XYZ dengan
ABC/PQR dan STU memuat bahwa jumlah seluruh kontrak adalah sebesar US $ 1,772,300,000.-
yang terdiri dari :
a. Porsi Offshore sebesar US $ 1,332,300,000.- yang perinciannya :
- Komponen mesin dan peralatan
(capital goods) US $ 1,258,000,000.-
- Offshore services US $ 74,300,000.-
b. Porsi onshore sebesar US $ 440,000,000.- berupa biaya konstruksi dan jasa-jasa lainnya.
5. Berdasarkan ketentuan yang tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 3, serta uraian pada butir 4 di
atas, maka dapat diberi penegasan bahwa :
a. Impor mesin dan peralatan yang macam, jenis dan harganya telah tercantum dalam Master
List dari BKPM dan apabila secara khusus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk
diberi fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM, meskipun merupakan bagian dari nilai
kontrak sebagai konsekuensi pembuatan kontrak berdasarkan "Turn Key/EPC", maka dalam
menghitung besarnya Dasar Pengenaan Pajak untuk menentukan PPN yang terutang, nilai
impor mesin dan peralatan tersebut dapat dikurangkan dari jumlah nilai kontrak, maksimum
sampai dengan senilai US $ 1,258,000,000.- sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a
di atas.
b. Terhadap Offshore services yang pada hakikatnya adalah jasa dari luar negeri yang
dimanfaatkan langsung oleh PT XYZ, PPN yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh
PT XYZ.
Karena offshore services tersebut merupakan bagian dari nilai kontrak, maka dalam
menghitung Dasar Pengenaan Pajak untuk menentukan besarnya PPN yang terutang, nilai
offshore services tersebut dapat dikurangkan dari nilai kontrak maksimum sampai dengan
senilai US $ 74,300,000.-
c. Dengan demikian yang menjadi obyek PPN yang harus dipungut oleh kontraktor adalah nilai
kontrak US $ 1,772,300,000.- dikurangi nilai sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di
atas, yang di dalamnya sudah termasuk onshore services sebesar US $ 440,000,000.-
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/124c3e4ada4a529aa0fedece80bb42ab.txt · Last modified: by 127.0.0.1