peraturan:0tkbpera:124461dcd3571e6674ec4e0e140cc298
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1975/PJ.51/1994 TENTANG PERLAKUAN PENANGGUHAN PPN/PPn BM ATAS BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Juli 1994, perihal perlakuan penangguhan PPN/ PPn BM atas barang modal, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Menurut Saudara Nomor : XXX tanggl 27 Juli 1994 antara lain menjelaskan bahwa PT. XYZ akan menjual kendaraan kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan kendaraan yang seluruhnya disewakan kepada ABC. 2. Dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor atau Perolehan Barang Modal Tertentu, dinyatakan bahwa penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM dapat diberikan sepanjang pengusaha bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak dan barang modal tertentu dimaksud adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang. 3. Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang PPN 1984, menyatakan bahwa PPn BM dikenakan satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu mengimpor. 4. Sesuai Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KWT-04/PJ.05/1989 tanggal 8 Juni 1989, disebutkan bahwa pelayanan Surat Keterangan Penangguhan bagi PKP Non PMA/PMDN dilakukan oleh PKP setempat. 5. Berdasarkan penjelasan diatas, maka : a. Fasilitas penangguhan hanya diberikan terhadap PPN yang terutang. Sedangkan atas PPn BM yang terutang tidak dapat diberikan penangguhan sehingga atas penyerahannya tetap terutang PPn BM. Namun demikian apabila kendaraan dimaksud digunakan untuk kendaraan angkutan umum atau angkutan barang (Nomor Polisi dengan plat dasar berwarna kuning), maka atas PPn BM yang telah dipunggut dapat dikembalikan (restitusi). b. Yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Penangguhan PPN adalah Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan. c. Surat Keterangan Penangguhan PPN dapat digunakan sebagai dasar untuk penangguhan PPN atas penjualan kendaraan bermotor oleh PT. XYZ. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/124461dcd3571e6674ec4e0e140cc298.txt · Last modified: (external edit)