peraturan:0tkbpera:124461dcd3571e6674ec4e0e140cc298
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                23 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1975/PJ.51/1994

                            TENTANG

                 PERLAKUAN PENANGGUHAN PPN/PPn BM ATAS BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 27 Juli 1994, perihal perlakuan penangguhan PPN/
PPn BM atas barang modal, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Menurut Saudara Nomor : XXX tanggl 27 Juli 1994 antara lain menjelaskan bahwa PT. XYZ akan 
    menjual kendaraan kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan kendaraan yang 
    seluruhnya disewakan kepada ABC.

2.  Dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 
    tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor atau Perolehan Barang Modal 
    Tertentu, dinyatakan bahwa penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM dapat diberikan sepanjang 
    pengusaha bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak dan barang modal tertentu dimaksud adalah 
    mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang 
    diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku 
    cadang.

3.  Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang PPN 1984, menyatakan bahwa PPn BM dikenakan satu kali 
    pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu mengimpor.

4.  Sesuai Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KWT-04/PJ.05/1989 tanggal 8 Juni 1989, 
    disebutkan bahwa pelayanan Surat Keterangan Penangguhan bagi PKP Non PMA/PMDN dilakukan oleh 
    PKP setempat.

5.  Berdasarkan penjelasan diatas, maka :
    a.  Fasilitas penangguhan hanya diberikan terhadap PPN yang terutang.
        Sedangkan atas PPn BM yang terutang tidak dapat diberikan penangguhan sehingga atas 
        penyerahannya tetap terutang PPn BM. Namun demikian apabila kendaraan dimaksud 
        digunakan untuk kendaraan angkutan umum atau angkutan barang (Nomor Polisi dengan plat 
        dasar berwarna kuning), maka atas PPn BM yang telah dipunggut dapat dikembalikan 
        (restitusi).
    b.  Yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Penangguhan PPN adalah Kepala KPP tempat 
        PKP dikukuhkan.
    c.  Surat Keterangan Penangguhan PPN dapat digunakan sebagai dasar untuk penangguhan PPN 
        atas penjualan kendaraan bermotor oleh PT. XYZ.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/124461dcd3571e6674ec4e0e140cc298.txt · Last modified: (external edit)