peraturan:0tkbpera:1216a1bca4361c39d1d77965c5d95ee3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 September 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1797/PJ.51/1995
TENTANG
PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, ditegaskan bahwa penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994 akan berakhir sesuai dengan jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling
lambat tanggal 31 Desember 1995.
2. Sehubungan dengan ketentuan pada butir 1 maka permohonan penundaan pembayaran PPN dan
PPn BM yang diajukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995 tidak dapat lagi diproses. Akan tetapi
bila impor barang modal secara phisik dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 1995, maka permohonan
penundaan masih dapat diproses meskipun dokumen impor diajukan pada atau setelah tanggal 1
Januari 1995.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut di atas serta setelah meneliti dokumen-dokumen impor
yang Saudara lampirkan, ternyata impor barang modal tersebut dilakukan setelah tanggal 1 Januari 1995
sehingga dengan demikian permohonan tersebut tidak dapat lagi kami proses lagi, dan atas impor tersebut
terutang PPN dan PPn BM.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1216a1bca4361c39d1d77965c5d95ee3.txt · Last modified: by 127.0.0.1