peraturan:0tkbpera:11f9e78e4899a78dedd439fc583b6693
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Agustus 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 702/PJ.332/2004
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PENGHITUNGAN IMBALAN BUNGA JIKA WAJIB PAJAK MENANG
ATAS PENINJAUAN KEMBALI YANG DIAJUKAN KE MAHKAMAH AGUNG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Juli 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) yang
diundangkan pada tanggal 12 April 2002 diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan
putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya pihak-pihak yang
bersengketa masih dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak
ke Mahkamah Agung. Dalam Pasal 87 mengatur bahwa penghitungan bunga menunjuk
ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(UU KUP).
b. Dalam Pasal 27 A ayat (1) UU KUP diatur mengenai pemberian imbalan bunga yaitu bunga
dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding yang
pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001.
Dalam KMK Nomor 683/KMK.03/2001 diatur bahwa imbalan bunga diberikan jika terdapat
kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima
sebagian atau seluruhnya dengan perhitungan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak sampai dengan diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
c. Saudara memohon penjelasan mengenai penghitungan pemberian imbalan bunga jika Wajib
Pajak menang atas Peninjauan Kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung.
d. Demi memberikan kepastian hukum Saudara mengusulkan agar dilakukan revisi pada Nomor
683/KMK.03/2001 karena belum mencakup perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada
butir c.
2. Dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak diatur bahwa pihak-pihak yang bersengketa masih dapat
mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak berlaku sejak diundangkan dalam Lembaran Negara tanggal 12 April
2002, sedangkan atas usulan Saudara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d yang belum
ditampung dalam Undang-undang tersebut, akan kami tampung dalam Rancangan Undang-undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Demikian disampaikan pendapat.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/11f9e78e4899a78dedd439fc583b6693.txt · Last modified: by 127.0.0.1