User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:11f524c3fbfeeca4aa916edcb6b6392e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.24/2002

                        TENTANG

                   LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-152/A/2002 
tanggal 16 September 2002 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2002 
sebagaimana telah diralat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-215/A/2002 tanggal 
27 Nopember 2002 tentang Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-152/A/2002 tanggal 
16 September 2002 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2002, dengan ini 
diberitahukan kepada Saudara beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian yaitu:

1.  Mulai tanggal 23 sampai dengan 31 Desember 2002 loket-loket penerimaan setoran pajak pada bank 
    persepsi/bank devisa persepsi dan kantor pos persepsi dibuka penuh sampai dengan pukul  15.30 
    waktu setempat untuk melayani masyarakat, kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2002 sampai 
    dengan pukul 12.00 waktu setempat. Untuk itu diminta kepada Saudara mensosialisasikannya kepada 
    Wajib Pajak.

2.  Pencairan SPMKP, SPMKPBB, SPMKBPHTB, SPMBP-PBB dan SPMIB oleh BO I/II dilaksanakan paling 
    lambat tanggal 24 Desember 2002 pukul 14.00 waktu setempat, dan nota debet serta asli SPM yang 
    ditunaikan harus sudah diterima KPKN pada hari itu juga dari BO I/II. Dengan demikian penyampaian 
    SPMKP, SPMKPBB, SPMKBPHTB, SPMBP-PBB dan SPMIB ke KPKN oleh KPP/KPPBB dilaksanakan 
    sebelum tanggal 24 Desember 2002.

3.  Kepala KP-PBB menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) 
    untuk bulan Desember 2002 (penerimaan mulai tanggal 1 s.d. 20 Desember 2002) pada tanggal 
    20 Desember 2002.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/11f524c3fbfeeca4aa916edcb6b6392e.txt · Last modified: (external edit)