peraturan:0tkbpera:11c484ea9305ea4c7bb6b2e6d570d466
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Juli 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.24/2001
TENTANG
PENCETAKAN SSP, BUKU PETUNJUK PENGISIAN SSP, DAN FORMULIR-FORMULIR
BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh SERTA SPT MASA PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tanggal
22 Februari 2001 dan Nomor KEP-506/PJ./2001 tanggal 11 Juli 2001, dengan ini diberitahukan bahwa
pengadaan formulir yang terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak masih memerlukan waktu yang cukup lama, namun penggunaan formulir tersebut sudah
diberlakukan. Dengan demikian diinstruksikan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia untuk:
1. Segera mencetak formulir SSP bentuk baru serta Buku Petunjuk Pengisiannya dengan bentuk dan isi
sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 untuk
disosialisasikan kepada masyarakat dan Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing agar
pembayaran pajak sejak Masa Pajak Agustus 2001 telah menggunakan Kode MAP dan Kode Jenis
Setoran yang baru;
2. Segera mencetak formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh dan SPT Masa PPh sesuai yang
ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 untuk disosialisasikan
kepada Pemotong/Pemungut PPh di wilayah kerja masing-masing agar pemotongan dan pemungutan
PPh sejak Masa Pajak Agustus 2001 telah menggunakan formulir sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tersebut;
3. Pencetakan formulir sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 di atas disesuaikan dengan
ketersediaan dana di masing-masing KPP, karena pencetakan tersebut diprioritaskan untuk
pelaksanaan sosialisasi kepada anggota masyarakat terkait.
4. Pencetakan formulir-formulir tersebut untuk selanjutnya dapat dilaksanakan oleh Wajib Pajak maupun
pihak lain dengan ketentuan bahwa bentuk dan isinya harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 dan Nomor KEP-506/PJ./2001.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/11c484ea9305ea4c7bb6b2e6d570d466.txt · Last modified: by 127.0.0.1