peraturan:0tkbpera:11b9842e0a271ff252c1903e7132cd68
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 483/KMK.05/2000
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 234/KMK.05/1996
TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, SANKSI ADMINISTRASI, BUNGA,
DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk menyesuaikan tata cara penagihan pajak termasuk penagihan bea masuk dan cukai dengan
Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan
Piutang Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.04/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea
Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/1999;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan
Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
234/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, SANKSI ADMINISTRASI,
BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan
Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/1999 diubah sebagai berikut :
1. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri
Keuangan ini.
2. Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri
Keuangan ini.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/11b9842e0a271ff252c1903e7132cd68.txt · Last modified: by 127.0.0.1