peraturan:0tkbpera:11b01bd09f8d22fecc14d3418f83caab
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juni 2001  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 763/PJ.51/2001

                             TENTANG

             PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS INDUSTRI KELAPA SAWIT,
                DAN KARET YANG DIPETIK/DISADAP LANGSUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 8 Januari 2001 dan nomor xxxxxxx tanggal 22 
Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Untuk menghindari keragu-raguan dalam penerapan PPN di lapangan, Saudara memohon 
        penegasan apakah hasil perkebunan berupa kelapa sawit dan karet yang dipetik langsung dari 
        pohonnya terutang PPN.     
        b.      Saudara memohon tenggang waktu pelaksanaan penerapan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
        2001 dalam masa transisi khususnya tentang pengenaan PPN atas hasil perkebunan 
        mengingat hal tersebut masih harus disosialisasikan kepada para penjual kelapa sawit yang 
        umumnya tidak memiliki NPWP.     

2.      Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dapat disimpulkan bahwa barang hasil pertanian, hasil 
    perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari 
    sumbernya adalah tidak termasuk jenis barang yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.     

3.      Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa :     
        a.      Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :     
                1)      pertanian, perkebunan, dan kehutanan;     
                2)      peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau     
                3)      perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.     
        b.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil 
        pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya 
        termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh 
        petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     
        c.      Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang 
        pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, 
        penangkapan atau budidaya perikanan.     

4.      Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak 
    adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena 
    Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang 
    batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih 
    untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.     

5.      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang 
    dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 
    (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan 
    bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).     

6.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat Saudara 
    dengan ini ditegaskan bahwa :     
    a.      Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.     
        b.      Kelapa sawit dan karet adalah merupakan barang hasil usaha di bidang perkebunan yang atas 
        penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.     
        c.      Atas penyerahan kelapa sawit dan karet yang dilakukan oleh petani atau kelompok petani 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     
        d.      Atas penyerahan kelapa sawit dan karet yang dilakukan oleh Pengusaha yang tergolong 
        sebagai Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN.     
        e.      Terhadap penjual TBS dan karet yang menurut administrasi Saudara telah memenuhi 
        ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak, agar diberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kedudukan atau tempat kegiatan 
        usaha penjual yang bersangkutan.     

Demikian agar Saudara maklum.



a.n Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249 


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/11b01bd09f8d22fecc14d3418f83caab.txt · Last modified: (external edit)