peraturan:0tkbpera:11b01bd09f8d22fecc14d3418f83caab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juni 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 763/PJ.51/2001
TENTANG
PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS INDUSTRI KELAPA SAWIT,
DAN KARET YANG DIPETIK/DISADAP LANGSUNG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 8 Januari 2001 dan nomor xxxxxxx tanggal 22
Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Untuk menghindari keragu-raguan dalam penerapan PPN di lapangan, Saudara memohon
penegasan apakah hasil perkebunan berupa kelapa sawit dan karet yang dipetik langsung dari
pohonnya terutang PPN.
b. Saudara memohon tenggang waktu pelaksanaan penerapan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2001 dalam masa transisi khususnya tentang pengenaan PPN atas hasil perkebunan
mengingat hal tersebut masih harus disosialisasikan kepada para penjual kelapa sawit yang
umumnya tidak memiliki NPWP.
2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dapat disimpulkan bahwa barang hasil pertanian, hasil
perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari
sumbernya adalah tidak termasuk jenis barang yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa :
a. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
1) pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
2) peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
3) perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil
pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya
termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh
petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran,
penangkapan atau budidaya perikanan.
4. Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak
adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang
batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
5. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang
dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00
(tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan
bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat Saudara
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
b. Kelapa sawit dan karet adalah merupakan barang hasil usaha di bidang perkebunan yang atas
penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
c. Atas penyerahan kelapa sawit dan karet yang dilakukan oleh petani atau kelompok petani
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
d. Atas penyerahan kelapa sawit dan karet yang dilakukan oleh Pengusaha yang tergolong
sebagai Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN.
e. Terhadap penjual TBS dan karet yang menurut administrasi Saudara telah memenuhi
ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, agar diberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kedudukan atau tempat kegiatan
usaha penjual yang bersangkutan.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/11b01bd09f8d22fecc14d3418f83caab.txt · Last modified: by 127.0.0.1