peraturan:0tkbpera:11b01bd09f8d22fecc14d3418f83caab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 763/PJ.51/2001 TENTANG PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS INDUSTRI KELAPA SAWIT, DAN KARET YANG DIPETIK/DISADAP LANGSUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 8 Januari 2001 dan nomor xxxxxxx tanggal 22 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Untuk menghindari keragu-raguan dalam penerapan PPN di lapangan, Saudara memohon penegasan apakah hasil perkebunan berupa kelapa sawit dan karet yang dipetik langsung dari pohonnya terutang PPN. b. Saudara memohon tenggang waktu pelaksanaan penerapan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 dalam masa transisi khususnya tentang pengenaan PPN atas hasil perkebunan mengingat hal tersebut masih harus disosialisasikan kepada para penjual kelapa sawit yang umumnya tidak memiliki NPWP. 2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dapat disimpulkan bahwa barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya adalah tidak termasuk jenis barang yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa : a. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : 1) pertanian, perkebunan, dan kehutanan; 2) peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau 3) perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. 4. Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat Saudara dengan ini ditegaskan bahwa : a. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. b. Kelapa sawit dan karet adalah merupakan barang hasil usaha di bidang perkebunan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Atas penyerahan kelapa sawit dan karet yang dilakukan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. d. Atas penyerahan kelapa sawit dan karet yang dilakukan oleh Pengusaha yang tergolong sebagai Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN. e. Terhadap penjual TBS dan karet yang menurut administrasi Saudara telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, agar diberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha penjual yang bersangkutan. Demikian agar Saudara maklum. a.n Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/11b01bd09f8d22fecc14d3418f83caab.txt · Last modified: (external edit)