peraturan:0tkbpera:11a32152b03a749d6bfcc5865300518e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 127/PJ.52/2006 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 05 Desember 2005 perihal Permohonan pembebasan pembayaran PPN 10%, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Perusahaan Saudara barn berdiri dan dalam kondisi masih mengalami kerugian, tetapi berkeinginan untuk tetap bertahan dan melanjutkan operasional perusahaan. b. Tingginya bahan pembantu yang diakibatkan oleh kenaikan BBM dan penjualan besi beton cenderung turun karena permintaan pasar semakin berkurang. c. Saudara memohon agar atas impor bahan baku berupa Continuous Cast Steel In Billets yang berjumlah 10.335,490 MT seharga USD 3.720.776,40 dibebaskan dari pembayaran PPN. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur antara lain : a. Pasal 1 angka 24 : Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. b. Pasal 1 angka 25 : Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak. c. Pasal 4 huruf b : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak Memori penjelasannya menjelaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. d. Pasal 9 ayat (2) : Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. e. Pasal 9 ayat (2a) : Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. f. Pasal 9 ayat (4) : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. g. Pasal 16B ayat (1) huruf c : Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Barang dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Sebagaimana telah diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, bahwa bahan baku berupa Continuous Cast Steel In Billets Sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak termasuk dalam kategori BKP tertentu yang bersifat strategis atau BKP tertentu yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. 4. Fasilitas PPN tidak dipungut atas impor yang berlaku umum : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.04/2005, antara lain mengatur bahwa atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya, mengatur bahwa terhadap barang dan/ atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain di Perusahaan yang memperoleh fasilitas KITE dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan/ atau cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut kecuali untuk bahan bakar, minyak pelumas dan barang modal. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Bahan baku yang Saudara impor tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga PPN yang terutang atas impor tersebut harus disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. PPN yang Saudara bayar pada saat impor (PM) sebagaimana dimaksud pada butir 1 dapat dikreditkan dengan PPN yang Saudara pungut pada saat menjual (PK), sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. c. Apabila dalam suatu Masa Pajak, PM yang dapat dikreditkan lebih besar dari PK, maka selisihnya dapat direstitusi atau dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya. d. Saudara dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor bahan baku berupa Continuous Cast Steel In Billets sebagaimana dimaksud pada butir 1, apabila Saudara adalah pengusaha di Kawasan Berikat atau pengusaha yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP.060044664
peraturan/0tkbpera/11a32152b03a749d6bfcc5865300518e.txt · Last modified: (external edit)