peraturan:0tkbpera:11a31db27a7b70be0bb9759cf73d0939
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 92/BC/1997
TENTANG
PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL YANG AKAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG
DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KENA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 243/KMK.05/1996 tanggal
1 April 1996, terhadap etil alkohol yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai dengan fasilitas
pembebasan cukai, sebelum dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Kawasan Pabean
harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih
baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir pada umumnya, kecuali dalam pembuatan
barang hasil akhir tertentu;
b. Bahwa untuk memudahkan pengawasan dan mendekatkan bahan baku atau bahan penolong berupa
etil alkohol dengan produsen barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai,
pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu hanya dilakukan di Tempat Penyimpanan
khusus pencampuran;
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada butir a dan b perlu diatur dengan Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996
tentang Pembebasan Cukai;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 107/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997
tentang Pemberian dan Pencambutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha
Tempat Penyimpanan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL YANG AKAN
DIPERGUNAKAN SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR
YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KENA CUKAI
Pasal 1
(1) Etil alkohol yang harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu adalah etil alkohol yang dicampur
dengan bahan pencampur tertentu yang diperbolehkan, akan tetapi hasil pencampuran tersebut
merupakan etil alkohol yang sudah tidak layak untuk diminum, namun masih baik untuk digunakan
dalam pembuatan barang hasil akhir pada umumnya;
(2) Etil alkohol yang tidak harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu adalah etil alkohol yang
akan dipergunakan sebagai bahan baku atau penolong dalam pembauatn barang hasil akhir berupa
makanan, obat-obatan atau barang hasil akhir lainnya yang memang tidak boleh dilarang dicampur
dengan bahan pencampur tertentu.
Pasal 2
(1) Pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1), dilakukan di Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai khusus pencampuran.
(2) Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemisahan
secara tegas dengan batas-batas yang jelas ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum
dicampur dengan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu.
Pasal 3
(1) Pengusaha tempat penyimpanan khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
sebelum menjalankan usahanya wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPBKC) dari
Direktur Jenderal Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan.
(2) Tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC mengikuti ketentuan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997.
Pasal 4
(1) Jenis Bahan pencampur yang dapat dipakai disesuaikan dengan barang hasil akhir yang akan
diproduksi.
(2) Jenis-jenis bahan pencampur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perbandingan antara jumlah
etil alkohol dengan jumlah bahan pencampur adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I
keputusan ini.
Pasal 5
(1) Bahan pencampur disediakan oleh Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
(2) Apabila dipandang perlu Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jederal Bea dan Cukai yang mengawasi
Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran dapat melakukan uji laboratorium terhadap bahan
pencampur dan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu atas biaya
Pengusaha yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran wajib
melaksanakan :
a. Buku Rekening Barang Kena Cukai atas etil alkohol yang belum dicampur dengan
menggunakan formulir BCK-5A sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
b. Buku Rekening Barang Kena Cukai atas etil alkohol yang telah dicampur dengan
menggunakan formulir BCK-5B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III keputusan ini.
(2) Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus wajib :
a. Mencatat pemasukan etil alkohol dan pengeluaran etil alkohol untuk dicampur dalam Buku
Persediaan Etil Alkohol dengan menggunakan formulir BCK-3B sebagaimana tercantum dalam
lampiran IV Keputusan ini.
b. Mencatat etil alkohol yang telah dicampur dalam Buku Bantu Persediaan Etil Alkohol dengan
menggunakan formulir BCK-3C sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.
Pasal 7
Pelaksanaan pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu dilakukan di bawah pengawasan
Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan Berita Acara Pencampuran Etil Alkohol dengan menggunakan formulir
BACK-7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini.
Pasal 8
Pengeluaran etil alkohol dari tempat penyimpanan khusus pencampuran dilakukan dengan mengajukan
pemberitahuan kepada kepala kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan
menggunakan formulir CK-10
Pasal 9
(1) Permohonan Pembebasan Cukai atas etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur
tertentu yang dipakai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir
yang bukanmerupakan Barang Kena Cukai diajukan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal
Bea dan Cukai oleh Produsen barang hasil akhir dengan perantaraan Tempat Penyimpanan atau
Tempat Penjualan Eceran yang bertindak sebagai distributor atau penyalur melalui Pengusaha Tempat
Penyimpanan Khusus pencampuran.
(2) Terhadap Pengusaha atau Produsen barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai
yang mempergunakan etil alkohol maksimum 1.000 liter per bulan, permohonan pembebasan cukai
atas etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu diajukan oleh pemegang
NPPBKC Tempat Penyimpanan khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan
melampirkan daftar nama-nama pengusaha atau produsen.
Pasal 10
(1) Penyaluran etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu kepada Pengusaha
penerima fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan melalui Tempat
Penyimpanan khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Tempat
Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran yang bertindak sebagai Distributor atau Penyalur.
(2) Penyaluran etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu kepada Pengusaha
Penerima fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan oleh Pengusaha Tempat
Penyimpanan khusus pencampuran.
Pasal 11
(1) Produsen barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai yang mempergunakan
fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang
Cukai jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 setelah mendapat
Nomor Pokok Pembebasan (NPP) diwajibkan mempergunakan etil alkohol yang telah dicampur dengan
bahan pencampur tertentu, kecuali etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(2) Kepada setiap produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan satu NPP.
Pasal 12
Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada setiap akhir tahun apabila dipandang perlu dapat memerintahkan untuk
melakukan pemeriksaan baik terhadap persediaan etil alkohol maupun pembukuan Pengusaha Tempat
Penyimpanan khusus pencampuran, Pengusaha penerima fasilitas pembebasan cukai, dan Pengusaha Tempat
Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran bertindak sebagai Distributor atau penyalur.
Pasal 13
Dalam keadaan darurat atau dalam hal diadakan renovasi sehingga pencampuran etil alkohol tidak dapat
dilaksanakan di Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atas izin Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang mengawasi, pencampuran dapat dilakukan di luar Tempat Penyimpanan kuhusus
pencampuran.
Pasal 14
(1) Terhadap pengusaha/produsen barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang karena
sesuatu hal belum dapat melaksanakan ketentuan tentang pencampuran sebagaimana dimaksud dalam
keputusan ini diperkenankan mempergunakan etil alkohol yang tidak dicampur dengan bahan
pencampur tertentu sampai dengan tanggal 31 Maret 1998.
(2) Apabila batas waktu sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, pengusaha/produsen barang
hasil akhir tidak melaksanakan ketentuan tentang pencampuran sebagaimana diatur dalam keputusan
ini, terhadap etil alkohol yang dipergunakan tidak diberikan fasilitas pembebasan cukai.
Pasal 15
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 Desember 1997
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ttd.
Soehardjo
NIP.060013988
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Depkeu RI;
3. Inspektur Jenderal Depkeu RI;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Para Direktur dan Kepala Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
peraturan/0tkbpera/11a31db27a7b70be0bb9759cf73d0939.txt · Last modified: by 127.0.0.1