peraturan:0tkbpera:119cfdda78d6eb10cb33fa329c735eb4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Maret 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 320/PJ.52/2001
TENTANG
PENANGGUHAN PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 17 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat. dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
1.1. PT.(PERSERO) PI III cabang Tanjung Perak bergerak pada bidang Jasa Pelabuhan yang
menunjang kelancaran kegiatan Export atas produksi dalam negeri yang dikapalkan melalui
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya;
1.2. Untuk lebih memperlancar kegiatan tersebut. PT.(PERSERO) PI III cabang Tanjung Perak akan
mengimpor peralatan penunjang sarana transportasi berupa 2 unit Spriader dart Broma FTE
LTD Singapore seharga US $ 35,700.00;
1.3. Sehubungan hal tersebut PT.(PERSERO) PI III cabang Tanjung Perak mengajukan
permohonan Penangguhan PPN Impor atas impor barang tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena
Pajak.
3. Sesuai Pasal 16B Undang-undang Nomor Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa
pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya,
atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu.
4. Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang
Dibebaskan dari Pengenaan PPN menyatakan bahwa atas impor Spreader tidak termasuk dalam
Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai 4 tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara,
dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 2 ( dua ) unit Spreader dari Singapura oleh PT.(PERSERO) PI
III Cabang Tanjung Perak tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian dapat kami sampaikan.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/119cfdda78d6eb10cb33fa329c735eb4.txt · Last modified: by 127.0.0.1