User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:119cfdda78d6eb10cb33fa329c735eb4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           20 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 320/PJ.52/2001

                             TENTANG

                                 PENANGGUHAN PPN IMPOR 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 17 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat. dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :    
        1.1.        PT.(PERSERO) PI III cabang Tanjung Perak bergerak pada bidang Jasa Pelabuhan yang 
        menunjang kelancaran kegiatan Export atas produksi dalam negeri yang dikapalkan melalui 
        Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya;    
        1.2.        Untuk lebih memperlancar kegiatan tersebut. PT.(PERSERO) PI III cabang Tanjung Perak akan 
        mengimpor peralatan penunjang sarana transportasi berupa 2 unit Spriader dart Broma FTE 
        LTD Singapore seharga US $ 35,700.00;    
        1.3.        Sehubungan hal tersebut PT.(PERSERO) PI III cabang Tanjung Perak mengajukan 
        permohonan Penangguhan PPN Impor atas impor barang tersebut.    

2.      Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena 
    Pajak.    

3.      Sesuai Pasal 16B Undang-undang Nomor Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa 
    pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, 
    atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu.    

4.      Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000  tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    Dibebaskan dari Pengenaan PPN menyatakan bahwa atas impor Spreader tidak termasuk dalam 
    Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN.    

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai 4 tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 2 ( dua ) unit Spreader dari Singapura oleh PT.(PERSERO) PI 
    III Cabang Tanjung Perak tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.    
 
Demikian dapat kami sampaikan.
 


A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur
 
ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/0tkbpera/119cfdda78d6eb10cb33fa329c735eb4.txt · Last modified: (external edit)