peraturan:0tkbpera:118921efba23fc329e6560b27861f0c2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 November 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1077/PJ.51/2003
TENTANG
PPN ATAS TEPUNG SAGU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Oktober 2003, dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. PT ABC merupakan produsen tepung sagu.
b. Proses pembuatan sagu terdiri dari tahapan sebagai berikut:
- Pengerukan/penggarukan sagu dari pohon sagu;
- Pencucian tepung sagu;
- pengeringan sagu;
- Barang jadi.
Barang jadi sagu tersebut dikemas dengan mempergunakan wadah yang berbentuk plastik
zak ataupun karung yang diberi cap perusahaan.
c. Saudara memohon penjelasan dan penegasan apakah produk jadi tersebut termasuk dalam
jenis barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam PP No. 144 Th 2000.
2. Dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah
Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, diatur antara lain bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN adalah:
a. beras;
b. gabah;
c. jagung;
d. sagu;
e. kedelai; dan
f. garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
3. Dalam butir c Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-barang
Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, diatur antara lain bahwa sagu yang atas impor dan atau atas penyerahannya tidak dikenakan
PPN adalah:
a. Empulur sagu, nomor HS 0714.90.100;
b. Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu, ex nomor HS 1106.20.000.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa tepung sagu termasuk jenis
barang-barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, sehingga atas penyerahan tepung
sagu baik dalam kemasan maupun tidak dalam kemasan tidak terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/118921efba23fc329e6560b27861f0c2.txt · Last modified: by 127.0.0.1