peraturan:0tkbpera:1170a3c51dddd240000189d1884dfb1b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Februari 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 98/PJ.01/2007 TENTANG STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-175/PJ./2006 DI WILAYAH DKI JAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Obyek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan, dengan ini disampaikan Standar Biaya pelaksanaan kegiatan tersebut yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.6/2006 tanggal 17 April 2006 tentang Perubahan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP Sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000, dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Satuan biaya per komponen kegiatan mengacu pada lampiran 1, lampiran 4 dan lampiran 8. 2. Pengadaan sarana pendukung mengacu pada lampiran 15, dengan memperhatikan kebutuhan riil pekerjaan dan faktor efisiensi, serta sesuai ketentuan pengadaan barang yang berlaku. 3. Honorarium dan transportasi tim pelaksana mengacu pada lampiran 16. 4. Bentuk bukti pengeluaran dan pendukung yang diperlukan dalam pertanggungjawaban keuangan mengacu pada Lampiran 17. Demikian disampaikan untuk dipedomani. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/1170a3c51dddd240000189d1884dfb1b.txt · Last modified: (external edit)