peraturan:0tkbpera:1170a3c51dddd240000189d1884dfb1b
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Februari 2007

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 98/PJ.01/2007

                             TENTANG

         STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-175/PJ./2006 
                         DI WILAYAH DKI JAKARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 
tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Obyek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang 
Melakukan Kegiatan usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan, dengan 
ini disampaikan Standar Biaya pelaksanaan kegiatan tersebut yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak 
Nomor SE-15/PJ.6/2006 tanggal 17 April 2006 tentang Perubahan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan 
Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP Sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000, dengan penjelasan sebagai berikut :
1.  Satuan biaya per komponen kegiatan mengacu pada lampiran 1, lampiran 4 dan lampiran 8.
2.  Pengadaan sarana pendukung mengacu pada lampiran 15, dengan memperhatikan kebutuhan riil 
    pekerjaan dan faktor efisiensi, serta sesuai ketentuan pengadaan barang yang berlaku.
3.  Honorarium dan transportasi tim pelaksana mengacu pada lampiran 16.
4.  Bentuk bukti pengeluaran dan pendukung yang diperlukan dalam pertanggungjawaban keuangan 
    mengacu pada Lampiran 17.

Demikian disampaikan untuk dipedomani.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/1170a3c51dddd240000189d1884dfb1b.txt · Last modified: (external edit)