peraturan:0tkbpera:1166cfff15f5aaabfc0f3803975991ae
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 749/PJ.52/2005 TENTANG PENGELUARAN FAKTUR PAJAK STANDAR BAGI PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Juli 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa: a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang Jasa Konstruksi (Kontraktor) mengerjakan proyek konstruksi multi year project (dimulai tahun 2001 dan selesai/diserahkan tahun 2004). Selama tahun berjalan, uang muka dan pembayaran termin telah dibuatkan faktur pajak pada setiap melakukan penagihan. b. Dalam neraca dan laba/rugi tahun 2003, telah dibukukan pengakuan proyek selesai 100% sesuai dengan metode akrual, walaupun atas pekerjaan tersebut belum ada kesepakatan dengan pemilik proyek, sedang sisa tagihan yang belum dibayar dibukukan sebagai piutang (sesuai dengan kesepakatan, sisa tagihan tersebut akan dibayar dalam bulan Januari, Februari, dan Maret 2004). c. Faktur Pajak atas pembayaran yang dilakukan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2004 tersebut, Saudara keluarkan pada saat dilakukan penagihan/beberapa hari sebelum dilakukan pembayaran. d. Dalam masa Januari sampai Juni 2004 masih ada pekerjaan finishing/perbaikan/penyesuaian sesuai dengan hasil pemeriksaan dan kesepakatan antara Saudara dengan pemilik bangunan. e. Bangunan tersebut baru diserahkan pada bulan Juli 2004 (penyerahan Jasa Kena Pajak) ditandai dengan Berita Acara Penyerahan (Hand Over Agreement) antara Saudara dan pemilik proyek. f. Atas kejadian di atas, Saudara menanyakan apakah Faktur Pajak PPN atas tagihan bulan Januari, Februari, dan Maret 2004 yang Saudara terbitkan sesuai dengan ketentuan perpajakan. 2. Ketentuan Perpajakan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas adalah: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa: 1. Pasal 4 huruf c menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 2. Pasal 11 huruf c menjelaskan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak. 3. Pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 huruf c. 4. Pasal 13 ayat (3) menjelaskan bahwa apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 mengatur bahwa: 1. Pasal 13 ayat (4) menjelaskan bahwa terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. 2. Penjelasan Pasal 13 ayat (4) menjelaskan bahwa umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Dan Sebelum jasa pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan, pajak terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor. Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa, pajak terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor. 3. Pasal 15 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak. c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-59/PJ./2005 mengatur bahwa: 1. Pasal 1 ayat (1) huruf a menjelaskan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran. 2. Pasal 1 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak. 3. Pasal 1 ayat (1) huruf c menjelaskan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. 3. Berdasarkan hal-hal diatas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa Faktur Pajak Standar atas tagihan bulan Januari, Februari, dan Maret 2004 yang Saudara terbitkan atas pembayaran yang dilakukan oleh penerima jasa belum dianggap terlambat dan masih sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/1166cfff15f5aaabfc0f3803975991ae.txt · Last modified: (external edit)