User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1166cfff15f5aaabfc0f3803975991ae
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 749/PJ.52/2005

                             TENTANG

             PENGELUARAN FAKTUR PAJAK STANDAR BAGI PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Juli 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa:
    a.  Perusahaan Saudara bergerak di bidang Jasa Konstruksi (Kontraktor) mengerjakan proyek 
        konstruksi multi year project (dimulai tahun 2001 dan selesai/diserahkan tahun 2004). 
        Selama tahun berjalan, uang muka dan pembayaran termin telah dibuatkan faktur pajak pada 
        setiap melakukan penagihan.
    b.  Dalam neraca dan laba/rugi tahun 2003, telah dibukukan pengakuan proyek selesai 100% 
        sesuai dengan metode akrual, walaupun atas pekerjaan tersebut belum ada kesepakatan 
        dengan pemilik proyek, sedang sisa tagihan yang belum dibayar dibukukan sebagai piutang 
        (sesuai dengan kesepakatan, sisa tagihan tersebut akan dibayar dalam bulan Januari, 
        Februari, dan Maret 2004).
    c.  Faktur Pajak atas pembayaran yang dilakukan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2004 
        tersebut, Saudara keluarkan pada saat dilakukan penagihan/beberapa hari sebelum dilakukan 
        pembayaran.
    d.  Dalam masa Januari sampai Juni 2004 masih ada pekerjaan finishing/perbaikan/penyesuaian 
        sesuai dengan hasil pemeriksaan dan kesepakatan antara Saudara dengan pemilik bangunan.
    e.  Bangunan tersebut baru diserahkan pada bulan Juli 2004 (penyerahan Jasa Kena Pajak) 
        ditandai dengan Berita Acara Penyerahan (Hand Over Agreement) antara Saudara dan pemilik 
        proyek.
    f.  Atas kejadian di atas, Saudara menanyakan apakah Faktur Pajak PPN atas tagihan bulan 
        Januari, Februari, dan Maret 2004 yang Saudara terbitkan sesuai dengan ketentuan 
        perpajakan.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas adalah:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa:
        1.  Pasal 4 huruf c menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
            penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha.
        2.  Pasal 11 huruf c menjelaskan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan 
            Jasa Kena Pajak.
        3.  Pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur 
            Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 4 huruf a dan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dengan 
            Pasal 4 huruf c.
        4.  Pasal 13 ayat (3) menjelaskan bahwa apabila pembayaran diterima sebelum 
            penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur 
            Pajak dibuat pada saat pembayaran.

    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah 
        Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 
        2000 mengatur bahwa:
        1.  Pasal 13 ayat (4) menjelaskan bahwa terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena 
            Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai 
            secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
        2.  Penjelasan Pasal 13 ayat (4) menjelaskan bahwa umumnya pekerjaan jasa 
            pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu 
            masa tertentu. Dan Sebelum jasa pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan 
            telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau 
            pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau 
            kemajuan penyelesaian pekerjaan, pajak terutang pada saat pembayaran tersebut 
            diterima oleh Pemborong atau Kontraktor. Selanjutnya setelah bangunan atau barang 
            tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka    jasa pemborongan seluruhnya 
            diserahkan kepada penerima jasa, pajak terutang pada saat penyerahan Jasa Kena 
            Pajak itu dilakukan meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum 
            diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
        3.  Pasal 15 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
            penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur 
            Pajak.

    c.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, 
        Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak 
        Standar sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        Per-59/PJ./2005 mengatur bahwa:
        1.  Pasal 1 ayat (1) huruf a menjelaskan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling 
            lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan 
            atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima 
            setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa 
            Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur 
            Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran.
        2.  Pasal 1 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling 
            lambat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran 
            terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa 
            Kena Pajak.
        3.  Pasal 1 ayat (1) huruf c menjelaskan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling 
            lambat pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian 
            tahap pekerjaan.
        3.  Berdasarkan hal-hal diatas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini 
            ditegaskan bahwa Faktur Pajak Standar atas tagihan bulan Januari, Februari, dan 
            Maret 2004 yang Saudara terbitkan atas pembayaran yang dilakukan oleh penerima 
            jasa belum dianggap terlambat dan masih sesuai dengan ketentuan perpajakan yang 
            berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/1166cfff15f5aaabfc0f3803975991ae.txt · Last modified: (external edit)