peraturan:0tkbpera:1138d90ef0a0848a542e57d1595f58ea
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1664/PJ.55/1992

                            TENTANG

                  PEMBEBASAN PPN ATAS KONTRAK PEMBANGUNAN GEDUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan memperhatikan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri Nomor : XXX tanggal 27 Nopember 1991 
mengenai persetujuan pembebasan PPN atas jasa kontrak pembangunan gedung dengan harga 
US$ 1.130.765,00 dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 22 Tahun 1985 atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh pemborong atau kontraktor 
    dikenakan PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf i jis Pasal 3 ayat (1) huruf a serta Pasal 23 ayat (1) Konvensi 
    Wina Tahun 1961, negara pengirim bebas dari semua iuran dan Pajak atas gedung missi, baik dimiliki 
    atau disewa.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf a UU PPN 1984 serta sesuai dengan prinsip bahwa PPN 
    dikenakan atas konsumsi (barang/jasa kena pajak) di dalam negeri, sedangkan gedung kedutaan 
    adalah wilayah di luar juridiksi Republik Indonesia.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka :
    a.  Dapat disetujui bahwa PT. XYZ untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan jasa 
        pembangunan gedung kepada Kedutaan Besar Australia dengan spesifikasi dengan harga 
        sebagaimana tersebut di atas.
    b.  Dalam hal PPN yang telah terlanjur dikenakan, Direktorat Jenderal Pajak akan mengembalikan 
        PPN tersebut melalui Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, asalkan Kedutaan 
        Besar Australia menyampaikan lembar asli Faktur Pajak yang diterima dari PT. XYZ sebagai 
        bukti pengenaan PPN tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi dan dimohon bantuannya untuk menyampaikan hal ini kepada Kedutaan Besar 
Australia di Indonesia.

Atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/1138d90ef0a0848a542e57d1595f58ea.txt · Last modified: (external edit)