peraturan:0tkbpera:1138d90ef0a0848a542e57d1595f58ea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1664/PJ.55/1992
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS KONTRAK PEMBANGUNAN GEDUNG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan memperhatikan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri Nomor : XXX tanggal 27 Nopember 1991
mengenai persetujuan pembebasan PPN atas jasa kontrak pembangunan gedung dengan harga
US$ 1.130.765,00 dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1985 atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh pemborong atau kontraktor
dikenakan PPN.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf i jis Pasal 3 ayat (1) huruf a serta Pasal 23 ayat (1) Konvensi
Wina Tahun 1961, negara pengirim bebas dari semua iuran dan Pajak atas gedung missi, baik dimiliki
atau disewa.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf a UU PPN 1984 serta sesuai dengan prinsip bahwa PPN
dikenakan atas konsumsi (barang/jasa kena pajak) di dalam negeri, sedangkan gedung kedutaan
adalah wilayah di luar juridiksi Republik Indonesia.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka :
a. Dapat disetujui bahwa PT. XYZ untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan jasa
pembangunan gedung kepada Kedutaan Besar Australia dengan spesifikasi dengan harga
sebagaimana tersebut di atas.
b. Dalam hal PPN yang telah terlanjur dikenakan, Direktorat Jenderal Pajak akan mengembalikan
PPN tersebut melalui Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, asalkan Kedutaan
Besar Australia menyampaikan lembar asli Faktur Pajak yang diterima dari PT. XYZ sebagai
bukti pengenaan PPN tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi dan dimohon bantuannya untuk menyampaikan hal ini kepada Kedutaan Besar
Australia di Indonesia.
Atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/1138d90ef0a0848a542e57d1595f58ea.txt · Last modified: by 127.0.0.1