peraturan:0tkbpera:1134ac57b5b1d38b7d70c1b6feaa28cf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Aguatus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2139/PJ.533/1996
TENTANG
PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Juli 1996 perihal permohonan restitusi Bea Meterai Lunas,
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas saham kolektif sebanyak
6.984 lembar yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Tidak Langsung Lainnya Nomor S-131122/PJ.533/1994 tanggal 12 Juli 1994, sehubungan dengan
adanya perubahan modal dasar perseroan menjadi Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
milyar) dan adanya perubahan bentuk Surat Kolektif Saham berdasarkan Surat Edaran PT. Bursa
Efek Jakarta Nomor SE-07/BEJ.1.3/V/1995 tanggal 16 Mei 1995, telah dilaksanakan penelitian
mengenai keabsahan Surat Kolektif Saham dan dibuat Berita Acara Nomor BA-28/PJ.533/1996
tanggal 31 Juli 1996 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA-29/PJ.533/1996 tanggal
31 Juli 1996. Dengan demikian Bea Meterai atas Surat Kolektif Saham yang dapat dialihkan pada
pencetakan saham kolektif yang baru adalah sebanyak 6.984 lembar dengan Bea Meterai masing-
masing Rp. 500,00, hingga jumlah seluruhnya Rp. 3.942.000,00.
2. Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan tersebut dapat diperhitungkan dengan
pembayaran tanda Lunas Bea Meterai pada Pencetakan blanko saham yang baru dan harus
disesuaikan dengan tarif yang berlaku berdasarkan Pasal 1 huruf f, Pasal 2 ayat (1), dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995, yaitu :
a. Untuk saham dengan nilai nominal tidak lebih dari Rp. 250.000,00 tidak terutang Bea Meterai;
b. Untuk saham dengan nilai nominal lebih dari Rp. 250.000,00 s.d. Rp.1.000.000,00 terutang
Bea Meterai Rp. 1.000,00 per lembar saham;
c. Untuk saham dengan nilai nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 terutang Bea Meterai
Rp. 2.000,00 per lembar saham.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1134ac57b5b1d38b7d70c1b6feaa28cf.txt · Last modified: by 127.0.0.1