peraturan:0tkbpera:1113d7a76ffceca1bb350bfe145467c6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 September 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 47/PJ.51/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-424/PJ./2002 TANGGAL 16 SEPTEMBER 2002 TENTANG
PENERBITAN DAN PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT TIDAK TEPAT WAKTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-424/PJ./2002 tanggal 16 September
2002 tentang Penerbitan dan Pengkreditan Faktur Pajak Yang Dibuat Tidak Tepat Waktu.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :
1. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f jo ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 16 TAHUN 2000 bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak
apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau
membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
2. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang
Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan
Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-323/PJ./2001 diatur bahwa Faktur Pajak harus dibuat paling lambat:
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali
pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat
paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
atau
d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu
penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2, masih dianggap sebagai Faktur Pajak
Standar.
4. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tetapi melewati batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam butir 3 dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
5. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu dan tidak membuat
Faktur Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
6. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3 yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak tidak
termasuk dalam pengertian Faktur Pajak cacat sehingga dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
7. Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas
waktu penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak dapat dikreditkan.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/1113d7a76ffceca1bb350bfe145467c6.txt · Last modified: by 127.0.0.1