peraturan:0tkbpera:11108a3dbfe4636cb40b84b803b2fff6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Maret 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.51/2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-35/PJ.51/1997
TENTANG PENEBUSAN STIKER PPN ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.51/1997 tanggal 10 Desember 1997,
bahwa pelaksanaan penebusan stiker rekaman gambar dilaksanakan pada Kantor Wilayah IV Direktorat
Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak untuk Produsen Rekaman Gambar yang
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak dan
Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak untuk Produsen
Rekaman Gambar yang dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja selain wilayah kerja
Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak.
Sehubungan dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001, maka pelaksanaan penebusan stiker rekaman
gambar diatur sebagai berikut :
1. Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Gambar yang dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dalam wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I, Kantor
Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II dan Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Raya III, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan
sesuai dengan tempat produsen rekaman tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2. Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Gambar selain tersebut dalam angka 1,
dilaksanakan oleh Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/11108a3dbfe4636cb40b84b803b2fff6.txt · Last modified: by 127.0.0.1